Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Revisi UU, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diatur Lewat PP

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% atas barang-barang mewah.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah tersebut tidak akan merevisi UU HPP, tetapi cukup melalui peraturan pemerintah (PP). Nanti, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyiapkan peraturan yang diperlukan.

"Pasti kalau perlu berubah PP ya kami revisikan. Kan ada PP 49/2022, yang pengecualian PPN. Barangkali kalau sampai ke sana nanti kami koordinasi," katanya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Susiwijono menuturkan kenaikan PPN menjadi 12% akan dikenakan terhadap barang-barang yang selama ini telah ditetapkan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Kemenkeu pun ditugaskan untuk menyusun pengaturan detailnya.

Dia menjelaskan pengaturan soal PPN 12% untuk barang mewah ini cukup diatur dalam PP lantaran PP 49/2022 selama ini juga mengatur perincian barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Beberapa BKP/JKP tersebut di antaranya barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

"Yang ditugaskan Bu Menkeu untuk itu. Nanti, kami koordinasikan," ujar Susiwijono.

Pemerintah sebelumnya memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku atas barang-barang mewah. Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN telah diatur dalam undang-undang. Namun, penerapan kebijakan ini bakal dilakukan secara selektif. (rig)

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Sesmenko Susiwijono, menkeu sri mulyani, PPN 12%, UU HPP, PPN, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University