Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

A+
A-
84
A+
A-
84
Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Nora Galuh Candra A.,
Tax Law Surveillance DDTCNews

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Raymon. Saya bekerja sebagai staf pajak dan akuntansi di salah satu perusahaan di Jakarta. Saat ini kami sudah mulai menggunakan coretax system dalam pelaksanaan administrasi pajak perusahaan.

Yang ingin saya tanyakan, dalam penandatanganan e-faktur di coretax menggunakan sertifikat elektronik (sertel) apa dan milik siapa? Mohon bantuannya.

Raymon, Jakarta.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Raymon atas pertanyaannya. Salah satu perubahan dalam proses pembuatan faktur pajak di coretax adalah penandatanganannya tidak lagi menggunakan sertel milik wajib pajak badan. Adapun penandatangan faktur pajak di coretax kini menggunakan tanda tangan elektronik milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tersebut bisa berupa: (i) sertel yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik; atau (ii) kode otorisasi yang diterbitkan DJP. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?

Wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh kode otorisasi DJP (passpharse) pada saat awal login atau aktivasi coretax. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan kode otorisasi DJP atau mendaftarkan sertel yang dimiliki melalui menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Terkait dengan pihak yang menjadi penandatangan faktur pajak dapat merujuk pada ketentuan Pasal 10 PMK 81/2024. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PMK 81/2024, penandatangan dokumen elektronik, termasuk di antaranya faktur pajak, dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP yang dimiliki oleh:

  1. orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak badan; atau
  2. orang pribadi selain wakil wajib pajak badan yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen elektronik.

Merujuk Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wakil dari wajib pajak badan adalah pengurus perusahaan. Berkaitan dengan hal itu, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan juga termasuk dalam pengertian pengurus.

Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya. Kendati orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera pada akte pendirian maupun akte perubahan maka orang tersebut tetap bisa termasuk dalam pengertian pengurus.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU KUP, wajib pajak badan juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Seorang kuasa yang ditunjuk tersebut harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Kompetensi tertentu itu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau kementerian keuangan. Oleh karenanya, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain yang bisa ditunjuk sebagai kuasa, termasuk karyawan, sepanjang memenuhi persyaratan. Simak Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Adapun apabila wajib pajak badan menunjuk seorang kuasa untuk menandatangani faktur pajak maka orang pribadi yang menjadi kuasa tersebut juga menandatangani faktur pajak menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP pribadinya.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Tak Ditentukan Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha

Ringkasnya, penandatanganan faktur pajak kini dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP milik orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur. Orang pribadi yang bisa ditunjuk sebagai penandatangan faktur tersebut bisa merupakan PIC utama/wakil/kuasa dari wajib pajak badan.

Penunjukkan pihak yang menjadi penandatanganan faktur tersebut bisa disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko, dan proses bisnis masing-masing perusahaan. Untuk seseorang dapat menjadi penandatangan faktur pajak, Person in Charge (PIC) utama dari coretax harus terlebih dahulu memberikan akses dan role kepada pihak yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak.

Apabila disandingkan, ketentuan tersebut masih selaras dengan Pasal 10 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Pada intinya, pasal tersebut mengatur bahwa PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak merupakan pihak yang namanya telah didaftarkan sebagai sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi e-faktur.

Baca Juga: Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

“PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani faktur pajak ... merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan faktur pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP sebagaimana dimaksud dalam perdirjen ini,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Baca Juga: Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, kuasa wajib pajak, wakil wajib pajak, pendelegasian, faktur pajak, e-faktur, sertifikat elektronik, sertel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Waginem Parti

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:36 WIB
Kak mohon ijin bertanya apabila kita ditunjuk impersonate untuk ttd fp, apakah kita juga menjadi bagian tanggung jawab perusahan misal dikemudian hari ada suatu masalah
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:15 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Public Awaits New Director General of Taxes’ Performance, Coretax ASAP

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO