Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanpa Izin Konstruksi Beri Jasa Pasang AC, Dipotong PPh Berapa Persen?

A+
A-
23
A+
A-
23
Tanpa Izin Konstruksi Beri Jasa Pasang AC, Dipotong PPh Berapa Persen?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Laura. Saya adalah karyawan bidang finance and accounting di salah satu perusahaan manufaktur. Perusahaan kami sedang melakukan renovasi gedung, salah satunya melalui jasa instalasi AC yang dilakukan pihak lain.

Adapun pihak yang bersangkutan merupakan perusahaan konstruksi yang tidak memiliki izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. Spesifik untuk transaksi jasa instalasi AC ini, kami ingin memastikan kembali apakah kami harus melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23? Mohon arahannya. Terima kasih.

Laura, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Laura. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (UU PPh), penghasilan dari usaha jasa konstruksi merupakan objek pemotongan PPh final.

Ketentuan khusus mengenai PPh atas penghasilan jasa konstruksi kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022). Simak ‘Aturan Terbaru PPh Final Jasa Konstruksi Terbit, Apa yang Berubah?’.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PP 9/2022, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Selama penghasilan yang diterima masuk ke dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi maka pemotongan PPh akan merujuk pada PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, e, dan g PP 9/2022 disebutkan bahwa jika penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 4%. Untuk penyedia pekerjaan konstruksi terintegrasi yang tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 4%.

Sementara itu, bagi penyedia jasa konsultasi konstruksi yang tidak memiliki sertifikat di bidang konstruksi akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6%. Baca juga ‘Bagaimana Aturan Tarif PPh Jasa Konstruksi yang Tidak Bersertifikat?

Meski demikian, untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu melihat kembali ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa yang masih memiliki keterkaitan dengan usaha jasa konstruksi.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015).

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain yang dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.

Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (6) huruf y PMK 141/2015 menyebutkan bahwa:

“(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf y PMK 141/2015, dapat diartikan bahwa dalam hal wajib pajak memberikan jasa instalasi/pemasangan AC kepada perusahaan Ibu, atas pembayaran yang dilakukan akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).

Namun, imbalan atas jasa instalasi AC baru akan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) selama ruang lingkup usaha wajib pajak adalah bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi.

Sebaliknya, apabila wajib pajak bersangkutan tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, seperti tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka penghasilan dari instalasi AC merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Oleh karena lawan transaksi yang dimaksud tidak memiliki izin sebagai pengusaha konstruksi maka perusahaan Ibu wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan yang sehubungan dengan instalasi AC. Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% dari jumlah bruto tanpa memasukkan nilai PPN. Simak juga ‘Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya’.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PPh Pasal 23, UU PPh, PP 9/2022, jasa konstruksi, PMK 141/2015, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT