Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tarif PPN Jadi 12%, Negara Bisa Dapat Tambahan Rp75 Triliun pada 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif PPN Jadi 12%, Negara Bisa Dapat Tambahan Rp75 Triliun pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan pajak pada tahun depan dari penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% sekitar Rp75 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN ini tentu berpotensi menambah penerimaan negara.

"Itu sekitar Rp75 triliun [potensi tambahan penerimaan karena kenaikan tarif PPN]," katanya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Kendati pemerintah menaikkan tarif PPN secara umum menjadi 12%, lanjut Febrio, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Salah satunya ialah fasilitas pembebasan PPN.

Pembebasan PPN tersebut antara lain dikenakan atas beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, hingga jasa asuransi telah dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, beberapa barang kebutuhan pokok penting yang masih terutang PPN juga diberikan PPN ditanggung pemerintah DTP sebesar 1%. Barang-barang tersebut meliputi MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Sejalan dengan itu, pemerintah akan mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah pada 2025. Hal ini diperlukan sehingga kebijakan pajak Indonesia sejalan dengan asas gotong royong dan keadilan.

"Ini akan kami berikan prinsip keadilan di sana, yang beberapa yang mewah-mewah tadi memang akan kami kenakan [PPN]," ujar Febrio.

Febrio menambahkan pengenaan PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah tersebut berpotensi menambah penerimaan pajak pada 2025. Untuk itu, BKF juga akan kembali menghitung dampak dari kebijakan tersebut terhadap penerimaan PPN pada tahun depan.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM dalam APBN 2025 mencapai Rp945,12 triliun, tumbuh 16,48% dari target penerimaan pada tahun ini sejumlah Rp811,36 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun depan terdiri atas PPN dalam negeri Rp609,04 triliun, PPN impor Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri Rp10,78 triliun, PPnBM impor Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya Rp10,71 triliun.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2025 dengan asumsi menggunakan tarif PPN 12%. (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepala BKF febrio, pajak, penerimaan pajak, PPN 12%, PPN, tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 08:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University