Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Telat Lapor SPT Tahunan? Dendanya Tunggu Surat Tagihan Pajak Terbit

A+
A-
3
A+
A-
3
Telat Lapor SPT Tahunan? Dendanya Tunggu Surat Tagihan Pajak Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh meski telah melewati batas waktu pelaporan. Namun, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh melampaui batas waktu akan dikenakan denda.

Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak alias 31 Maret. Apabila orang pribadi menyampaikan SPT tahunan PPh melampaui batas waktu tersebut maka dikenakan denda senilai Rp100.000.

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu ... penyampaian SPT ... dikenai sanksi administrasi berupa denda ... sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Pengenaan denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk itu, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh diharuskan membayar denda setelah STP terbit.

Sehubungan dengan adanya libur panjang, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga 11 April 2025. Artinya, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh melampaui 31 Maret tidak akan dikenakan denda sepanjang menyampaikannya maksimal pada 11 April 2025.

Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 11 April 2025 tidak akan diterbitkan STP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-79/PJ/2025.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Sementara itu, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah 11 April 2025 tetap bisa melakukan pelaporan, tetapi akan dikenakan denda. Adapun wajib pajak baru bisa membayar denda tersebut setelah terbit STP.

Nantinya, KPP bakal menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan. Umumnya, STP akan dikirimkan setelah KPP mengidentifikasi wajib pajak yang telat lapor dan menerbitkan STP pasca periode penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
https://whatsapp.com/channel/0029VaN8Ov32Jl8LdQaxXb1f

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, sanksi administrasi, denda, telat lapor SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Elaborasi212

Senin, 14 April 2025 | 20:51 WIB
Harusnya pemerintah yang wajib memberi laporan uang pajaknya buat apa aja, bukannya yg bayar pajak yg capek laporin.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial