Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Ilustrasi.
KALIANDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda memberikan asistensi kepada wajib pajak notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait dengan penggunaan Coretax DJP.
Petugas pajak dari KP2KP Kalianda Arief Mulya Pribadi mengatakan wajib pajak meminta asistensi perihal layanan registrasi pendaftaran wajib pajak badan dan layanan validasi PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan via Coretax DJP.
“Wajib pajak masih kesulitan untuk melakukan penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melalui aplikasi Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (16/4/2025).
Arief kemudian memberikan panduan mengenai tata cara pendaftaran NPWP Badan di Coretax DJP. Dia juga menjelaskan 3 cara membuat kode billing PPh atas PHTB, yaitu melalui akun wajib pajak penjual tanah, melalui akun petugas pajak, atau melalui akun notaris.
“Untuk pembuatan billing biasanya ditemukan masalah, seperti akun Coretax DJP atau NPWP penjual tanah yang belum diaktivasi. Jadi, saat pembuatan billing tersebut, NPWP penjual tanah tidak dapat dicari dan dimasukkan untuk pembuatan billing,” tuturnya.
Apabila mengalami kendala seperti itu, lanjut Arief, penjual tanah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Coretax DJP. Dia juga berharap wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP No. 40/2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.