Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Ilustrasi.

KALIANDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda memberikan asistensi kepada wajib pajak notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait dengan penggunaan Coretax DJP.

Petugas pajak dari KP2KP Kalianda Arief Mulya Pribadi mengatakan wajib pajak meminta asistensi perihal layanan registrasi pendaftaran wajib pajak badan dan layanan validasi PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan via Coretax DJP.

“Wajib pajak masih kesulitan untuk melakukan penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) melalui aplikasi Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Arief kemudian memberikan panduan mengenai tata cara pendaftaran NPWP Badan di Coretax DJP. Dia juga menjelaskan 3 cara membuat kode billing PPh atas PHTB, yaitu melalui akun wajib pajak penjual tanah, melalui akun petugas pajak, atau melalui akun notaris.

“Untuk pembuatan billing biasanya ditemukan masalah, seperti akun Coretax DJP atau NPWP penjual tanah yang belum diaktivasi. Jadi, saat pembuatan billing tersebut, NPWP penjual tanah tidak dapat dicari dan dimasukkan untuk pembuatan billing,” tuturnya.

Apabila mengalami kendala seperti itu, lanjut Arief, penjual tanah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Coretax DJP. Dia juga berharap wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP No. 40/2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kalianda, notaris, PPAT, kode billing, PPh PHTB, pajak, asistensi pajak, coretax, coretax system, coretax djp, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial