Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal segera menerapkan pengenaan pajak karbon dalam rangka menurunkan emisi karbon.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan tarif pajak karbon akan ditetapkan senilai THB200 atau sekitar Rp96.250 per ton emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon tidak akan menambah beban ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

"Pajak tersebut akan dimasukkan dalam cukai bahan bakar minyak dan tidak akan memengaruhi harga eceran," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Paopoom menuturkan biaya pajak karbon dalam struktur harga minyak diperlukan untuk menekan dampaknya terhadap ekonomi. Selama ini, pemerintah juga telah mengenakan cukai terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Perlu diketahui, produk yang akan dikenakan pajak karbon antara lain bensin, minyak tanah, avtur, biodiesel, dan elpiji.

Pemerintah meyakini pengenaan pajak karbon tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat dan kegiatan produksi pelaku usaha. Pajak karbon justru diharapkan dapat membantu mengubah perilaku konsumen untuk lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Tak hanya itu, Paopoom memandang penerapan pajak karbon juga akan memperkuat posisi Thailand dalam negosiasi perdagangan internasional yang memprioritaskan dampak lingkungan.

Sebagai informasi, pemerintah telah meminta masyarakat untuk bersiap terkait dengan penerapan pajak karbon sejak tahun lalu. Pemerintah ingin menjadikan pajak karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai netralitas karbon.

Seperti dilansir bangkokpost.com, pemerintah Thailand menargetkan netralitas karbon pada 2050 dan net zero emission pada 2065. Sementara itu, industri otomotif dan penggunaan BBM memiliki kontribusi dalam emisi karbon sebesar 70%. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak karbon, emisi karbon, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial