Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

THR untuk Aparatur Negara dan Pensiunan Sudah Cair Rp39,47 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
THR untuk Aparatur Negara dan Pensiunan Sudah Cair Rp39,47 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara senilai total Rp39,47 triliun atau 79,9% dari pagu Rp49,4 triliun hingga 24 Maret 2025 sore.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pembayaran THR kepada aparatur negara pada pemerintah pusat menjadi yang tercepat karena telah mencapai 100%. THR ini dibayarkan kepada aparatur negara yang terdiri atas ASN, anggota Polri, prajurit TNI, serta pensiunan.

"Realisasi 100% itu artinya semua satker sudah membayarkan THR," katanya, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Meski sudah terealisasi 100%, lanjut Deni, masih dimungkinkan bahwa pembayarannya belum seluruh komponen THR karena masalah administratif. Misal, terdapat kementerian/lembaga (K/L) baru yang masih memproses komponen tukin.

Secara keseluruhan, THR telah disalurkan kepada sekitar 8 juta aparatur negara dan pensiunan hingga 24 Maret 2025. Pada pemerintah pusat, THR yang dibayarkan mencapai Rp15,92 triliun atau 89,9% dari pagu Rp17,7 triliun.

Pembayaran THR ini sudah dilaksanakan kepada 840.776 pegawai PNS senilai Rp8,3 triliun, kepada 113.857 PPPK senilai Rp433,2 miliar, kepada 488.818 anggota Polri senilai Rp1,64 triliun, kepada 493.813 prajurit TNI senilai Rp3,04 triliun, dan kepada 210.562 PPNPN senilai Rp766,9 miliar.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Jumlah satker yang telah mencairkan THR sebanyak 8.852 atau 100%. Lalu, terdapat 97 kementerian atau lembaga (K/L) yang telah mengajukan pembayaran THR atau 100%.

Kepada pensiunan, THR telah disalurkan kepada 3,58 juta pensiunan senilai Rp11,6 triliun atau 93,5% dari pagu Rp12,4 triliun.

Pembayaran THR untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen senilai Rp10,21 triliun untuk 3,1 juta pensiunan, serta melalui PT ASABRI Rp1,38 triliun untuk 487.101 pensiunan.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Untuk ASN pada pemerintah daerah, pembayaran THR baru terlaksana di 346 pemda atau 63,84% dari total 542 pemda. Realisasinya senilai Rp11,76 triliun atau 60,9% dari pagu Rp19,3 triliun untuk 2,3 juta pegawai.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP 11/2025 yang menjadi payung hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai total Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR kepada aparatur negara, yang terdiri atas ASN, anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, menkeu sri mulyani, aparatur sipil negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja