Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

A+
A-
5
A+
A-
5
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Grafik yang dipaparkan OECD dalam dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah Indonesia untuk mereformasi sistem PPN, cukai, PPh, dan PBB dalam rangka meningkatkan tax ratio.

Dalam dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2024, OECD menyatakan tax ratio Indonesia tergolong sangat rendah bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

"Ketimbang negara-negara lainnya, sebagian besar penerimaan pajak Indonesia berasal dari PPh badan, PPN, serta pajak barang dan jasa lainnya. Namun, rasio PPh badan dan PPN Indonesia terhadap PDB masih sangat rendah," tulis OECD, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Untuk meningkatkan tax ratio, Indonesia perlu menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai Rp4,8 miliar atau US$300.000. Menurut OECD, threshold tersebut lebih tinggi ketimbang negara lainnya seperti di Thailand di Filipina, yang sekitar US$50.000.

Tak hanya itu, OECD juga mendorong Indonesia untuk mengurangi fasilitas PPN. "Penurunan threshold PKP dan pengurangan jumlah sektor yang tidak dikenai PPN akan meningkatkan penerimaan PPN," jelas OECD.

Sementara itu, OECD juga mendorong Indonesia untuk terus meningkatkan cukai rokok dalam rangka meningkatkan penerimaan dan kualitas kesehatan masyarakat. OECD juga mendorong kenaikan tarif pajak bahan bakar sembari menekan subsidi BBM.

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Terkait dengan PPh orang pribadi, OECD menilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia terlalu tinggi, yakni Rp54 juta atau 65% dari PDB per kapita. Akibatnya, hanya sekitar 10% populasi Indonesia yang wajib membayar PPh orang pribadi.

Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menurunkan PTKP guna memperluas basis pajak PPh orang pribadi. Kemudian, Indonesia juga perlu meningkatkan penerimaan dengan menjaga kepatuhan pajak dan memerangi pengelakan pajak oleh orang pribadi berpenghasilan tinggi.

Mengenai PPh badan, OECD memandang Indonesia perlu mereformasi skema PPh final UMKM sekaligus insentif PPh yang selama ini berlaku. Menurut OECD, insentif yang berlaku di Indonesia perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Perihal penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), OECD menilai realisasinya yang baru 0,3% dari PDB. Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang rata-rata realisasi penerimaan PBB di negara-negara Asia Tenggara.

Menurut OECD, rendahnya realisasi penerimaan PBB tersebut disebabkan oleh pengenaan PBB yang hanya dilakukan atas 20% hingga 40% dari nilai jual objek pajak.

Oleh karena itu, pemda di Indonesia perlu mengenakan PBB atas seluruh nilai jual objek pajak dan mulai mengembangkan kadaster terpusat. Kedua langkah ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan. (rig)

Baca Juga: Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, tax ratio, reformasi pajak, kebijakan pajak, ekonomi, pajak, rasio pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dahlia

Kamis, 28 November 2024 | 10:25 WIB
Offline - Buku ini sangat bermanfaat dan menarik untuk perbandingan dan edukasi bagi WP yg selama ini beum memahami pentingnya edukasi perpajakan dan penguatan kompetensi, bukan hanya bagi WPz bagi Guru, akademisi, Dosen, dan profesi lain yang membutuhkan edukasi dibidang perpajakan

Brigita Gulo

Kamis, 28 November 2024 | 10:07 WIB
OFFLINE - Menurut saya, konsultan pajak di Indonesia sangat dibutuhkan dalam hal membantu wajib pajak untuk memahami peraturan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Konsultan pajak merupakan mitra bagi DJP untuk mencapai target penerimaan negara ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banggar: Target Pendapatan 2026 Harus Optimistis tapi Tetap Realistis

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA

Kanwil DJP Sulselbartra dan UMB Resmikan Tax Center

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan