Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Titik Cerah Pembayaran Pajak Google

A+
A-
0
A+
A-
0
Titik Cerah Pembayaran Pajak Google

JAKARTA, DDTCNews – Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengejar kewajiban pembayaran pajak dari Google Indonesia sepertinya mendapatkan sinyal terang.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Ditjen Pajak telah menerima sebagian file elektronik milik Google. Melalui file tersebut, Ditjen Pajak bisa menindaklanjuti kasus pajak terutang Google.

“Ditjen Pajak telah menerima file elektronik milik Google. Kami sudah ada solusi, nanti segera disimpulkan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (3/3).

Baca Juga: Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Haniv mengatakan diterimanya sebagian data itu menunjukkan adanya itikad baik dari Google untuk bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam hal pembayaran pajak ini.

Menurutnya, Ditjen Pajak membutuhkan data terutama laporan pembukuan atas iklan agar bisa menentukan besaran pajak yang tepat dari Google.

Karena itu, laporan pembukuan tersebut, setelah diterima, akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak untuk pengajuan angka terbaru hasil pemeriksaan bukti permulaan agar proses pungutan pajak terhadap Google menjadi lebih cepat.

Baca Juga: Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

"Penyelesaian tentang google sudah hampir mencapai titik temu, karena kan google investasi di Indonesia. Kita saling memahamilah apalagi Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," kata Hanif pekan lalu.

Sayangnya, Haniv enggan membuka besaran pajak yang akan dibayarkan Google. "Yang terpenting itu dia (Google) mau membayar. Selesailah yang penting," tutupnya. (Amu)

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp774,8 Miliar di Januari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kasus pajak google, pajak digital, pajak google

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:21 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?