Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

TAX wedge menjadi indikator beban pajak penghasilan (PPh) yang harus ditanggung oleh karyawan dan pemberi kerja. Tax wedge merupakan selisih antara total upah karyawan sebelum dikenakan pajak dan total upah karyawan setelah dikenakan pajak.

Makin besar persentase tax wedge maka makin besar pula beban pajak efektif yang ditanggung oleh karyawan dan pemberi kerja di suatu negara.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) rutin memublikasikan data tax wedge di negara anggotanya setiap tahun. Dalam 1 dekade terakhir, rata-rata tax wedge di negara anggota OECD telah menurun walaupun di beberapa tahun sedikit mengalami kenaikan.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Pada 2014, rata-rata tax wedge di negara OECD sebesar 36,1%. Selang 10 tahun, angka tersebut mengecil menjadi 34,8% pada 2023.

Rata-rata tax wedge negara OECD turun 1,4 poin persen pada 2020, menjadi 34,6% dari 36,0% pada 2019. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 berdampak terhadap pasar tenaga kerja, upah rata-rata, dan pengaturan pajak sehingga memengaruhi interpretasi tax wedge.

Namun, tax wedge kembali naik 0,13 poin persen menjadi 34,8% pada 2023 seiring dengan kenaikan laju inflasi. Kondisi tersebut menunjukkan beban pajak atas penghasilan karyawan juga mengalami kenaikan.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Negara anggota OECD memiliki besaran tax wedge yang beragam. Kolombia memiliki tax wedge yang sebesar 0% dan Cile 7,1%, tetapi tax wedge di Jerman dan Belgia masing-masing mencapai 47,9% dan 52,7%.

Berikut tren tax wedge atas gaji karyawan lajang tanpa anak di negara OECD:

OECD melaporkan upah rata-rata di 37 negara OECD meningkat secara nominal pada 2022 dan 2023, tetapi upah riil karyawan turun di 18 dari 38 negara. Sementara itu, pendapatan setelah pajak untuk karyawan yang memperoleh upah rata-rata secara riil juga turun di 21 negara.

Di 21 negara OECD, rata-rata pekerja lajang tanpa anak memiliki pendapatan riil setelah pajak yang lebih rendah pada 2023 ketimbang tahun sebelumnya. Terdapat beberapa skenario yang menyebabkan hal tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Skenario tersebut, yaitu tarif pajak rata-rata orang pribadi turun kurang dari upah riil sebelum pajak; tarif pajak rata-rata orang pribadi meningkat atau tetap sementara upah riil sebelum pajak menurun; atau tarif pajak rata-rata orang pribadi meningkat lebih dari upah riil sebelum pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pph orang pribadi, beban pph karyawan, pph pasal 21, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

afdhol marthoni

Kamis, 28 November 2024 | 14:40 WIB
mayoritas itu negara maju, bgm dg sesama negara asia ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak