Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

TAX wedge menjadi indikator beban pajak penghasilan (PPh) yang harus ditanggung oleh karyawan dan pemberi kerja. Tax wedge merupakan selisih antara total upah karyawan sebelum dikenakan pajak dan total upah karyawan setelah dikenakan pajak.

Makin besar persentase tax wedge maka makin besar pula beban pajak efektif yang ditanggung oleh karyawan dan pemberi kerja di suatu negara.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) rutin memublikasikan data tax wedge di negara anggotanya setiap tahun. Dalam 1 dekade terakhir, rata-rata tax wedge di negara anggota OECD telah menurun walaupun di beberapa tahun sedikit mengalami kenaikan.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pada 2014, rata-rata tax wedge di negara OECD sebesar 36,1%. Selang 10 tahun, angka tersebut mengecil menjadi 34,8% pada 2023.

Rata-rata tax wedge negara OECD turun 1,4 poin persen pada 2020, menjadi 34,6% dari 36,0% pada 2019. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 berdampak terhadap pasar tenaga kerja, upah rata-rata, dan pengaturan pajak sehingga memengaruhi interpretasi tax wedge.

Namun, tax wedge kembali naik 0,13 poin persen menjadi 34,8% pada 2023 seiring dengan kenaikan laju inflasi. Kondisi tersebut menunjukkan beban pajak atas penghasilan karyawan juga mengalami kenaikan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Negara anggota OECD memiliki besaran tax wedge yang beragam. Kolombia memiliki tax wedge yang sebesar 0% dan Cile 7,1%, tetapi tax wedge di Jerman dan Belgia masing-masing mencapai 47,9% dan 52,7%.

Berikut tren tax wedge atas gaji karyawan lajang tanpa anak di negara OECD:

OECD melaporkan upah rata-rata di 37 negara OECD meningkat secara nominal pada 2022 dan 2023, tetapi upah riil karyawan turun di 18 dari 38 negara. Sementara itu, pendapatan setelah pajak untuk karyawan yang memperoleh upah rata-rata secara riil juga turun di 21 negara.

Di 21 negara OECD, rata-rata pekerja lajang tanpa anak memiliki pendapatan riil setelah pajak yang lebih rendah pada 2023 ketimbang tahun sebelumnya. Terdapat beberapa skenario yang menyebabkan hal tersebut.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Skenario tersebut, yaitu tarif pajak rata-rata orang pribadi turun kurang dari upah riil sebelum pajak; tarif pajak rata-rata orang pribadi meningkat atau tetap sementara upah riil sebelum pajak menurun; atau tarif pajak rata-rata orang pribadi meningkat lebih dari upah riil sebelum pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pph orang pribadi, beban pph karyawan, pph pasal 21, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

afdhol marthoni

Kamis, 28 November 2024 | 14:40 WIB
mayoritas itu negara maju, bgm dg sesama negara asia ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial