Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

UMKM Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Bikin Daftar Omzet Selama Setahun

A+
A-
51
A+
A-
51
UMKM Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Bikin Daftar Omzet Selama Setahun

Pelaku usaha memproduksi kue kering tradisional di desa Meunasah Baro, kecamatan Lhoknga, kabupaten Aceh Besar, Sabtu (15/3/2025). Menurut pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di desa tersebut, produksi kue kering tradisional untuk kebutuhan Lebaran meningkat hingga 200 persen menjadi 1.500 kotak karena tingginya permintaan konsumen dibanding Lebaran tahun sebelumnya, sementara harga penjualan stabil mulai dari harga terendah Rp35.000 hingga Rp120.000 per kotak. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM juga terikat dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Untuk saat ini, kendati coretax system sudah berjalan, pelaporan SPT Tahunan tetap menggunakan DJP Online.

Bagi UMKM, memang ada fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun. Jika omzet sudah melebihi Rp500 juta maka UMKM perlu menyetorkan PPh final dengan besaran 0,5%. Nah, peredaran usaha atau omzet serta pembayaran PPh final itulah yang perlu disampaikan dalam SPT Tahunan PPh bagi pelaku UMKM.

"Pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM orang pribadi bisa menggunakan e-form. Ingat, UMKM dalam hal ini adalah wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," jelas Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Candra Tri Ananto dalam kelas pajak online, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Yang perlu diperhatikan, ada beberapa hal yang harus disiapkan pelaku UMKM orang pribadi sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Candra menyampaikan, sebelum lapor SPT Tahunan wajib pajak harus membuat daftar omzet atau pendapatan kotor selama tahun 2024, daftar harta, dan utang per 31 Desember 2024.

"Serta, siapkan juga bukti setoran pajak apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun (PPh final UMKM 0,5%)," kata Candra.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Wajib pajak UMKM orang pribadi hanya perlu login di DJP Online kemudian mengunduh formulir SPT Tahunan 1770 dengan logo e-form. Lalu, isilah formulir SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Setelah formulir dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) di email yang terdaftar," kata Candra.

Sebagai informasi kembali, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final 0,5% harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, UMKM, PPh final, PPh final UMKM, PP 23/2018, PP 55/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 12:00 WIB
PROFESOR RICHARD STERN - WU WIEN:

‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Selasa, 08 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jika Jadi Diperpanjang, WP Tak Ajukan Tarif Umum Berhak Pakai PPh 0,5%

Minggu, 06 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

Sabtu, 05 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Proses 7 Hari Kerja

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial