Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Cabang Lakukan Update Data, Fiskus Jelaskan Persyaratannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Wajib Pajak Cabang Lakukan Update Data, Fiskus Jelaskan Persyaratannya

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan pelayanan perubahan data kepada wajib pajak badan yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 26 Februari 2025.

Petugas TPT dari KPP Madya Tangerang Tara menjelaskan dirinya menerima permohonan perubahan data email dari salah satu wajib pajak badan. Menurutnya, wajib pajak dimaksud meminta perubahan data email untuk 25 cabang.

"Petugas pajak lantas melakukan pengecekan atas kelengkapan berkas persyaratannya terlebih dulu," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Perubahan data email untuk wajib pajak badan membutuhkan persyaratan seperti formulir perubahan data diisi dan ditandatangani oleh salah satu pengurus yang ada dalam akta.

Setelah itu, formulir tersebut juga dibubuhi stempel perusahaan dan fotokopi KTP pengurus yang bertandatangan. Selain itu, perlu juga dilampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, serta fotokopi akta perubahan terbaru perusahaan.

“Bagi perusahaan cabang, penandatangan tidak harus setiap kepala cabang dan bisa ditandatangani oleh salah satu pengurus yang terdaftar dalam akta perusahaan pusat,” tutur Tara.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain melalui loket TPT, wajib pajak juga dapat mengirimkan permohonan perubahan data untuk akun DJP Online melalui jasa ekspedisi atau pos ke alamat kantor pajak administratif.

Jenis perubahan data wajib pajak yang dapat diubah diatur dalam PER-20/PJ/2013 s.t.d.d. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya tangerang, perubahan data, data email, wajib pajak badan, wajib pajak cabang, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial