Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak hanya warga negara indonesia (WNI). Lebih luas dari itu, warga negara asing (WNA) juga bisa menjadi SPDN apabila memenuhi persyaratan.

WNA bisa menjadi SPDN di antaranya jika dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK 18/2021.

“Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang:…dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Dengan demikian, WNA yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia bisa menjadi SPDN. Secara lebih terperinci, ada 5 dokumen yang menjadi bukti WNA dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Pertama, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua, Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari. Ketiga, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.

Keempat, kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kelima, dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Selain menunjukkan niat bertempat tinggal di Indonesia, WNA juga dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Pada prinsipnya, orang pribadi yang menjadi SPDN adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Untuk diperhatikan, niat seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Simak Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri? (rig)

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, uu pph, spdn, wna, warga asing, subjek pajak dalam negeri, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Ada 5 Aspek yang Jadi Bahan Penelitian SPT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’