Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wow! Presiden Ini Ingin Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak 100%

A+
A-
1
A+
A-
1
Wow! Presiden Ini Ingin Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak 100%

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil berencana menaikkan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari BRL2.259 atau Rp6,5 juta per bulan menjadi BRL5.000 atau Rp14,4 juta per bulan.

Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva mengatakan kebijakan tersebut akan meringankan beban sebanyak 13,4 juta pekerja formal dan memberikan manfaat ekonomi senilai US$4,7 juta.

"Keadilan adalah hal yang mudah diucapkan, tetapi sulit untuk dipraktikkan. Kebijakan ini bersifat netral dan tidak menambah beban yang ditanggung negara," katanya, dikutip pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Bila usulan tersebut disetujui DPR, ambang batas PTKP terbaru berlaku mulai 2026. Adapun penerimaan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP diperkirakan BRL25,84 miliar pada 2026 dan menjadi BRL29,68 miliar pada 2028.

"Banyak orang yang berpandangan bahwa ini adalah janji yang tidak dapat dilaksanakan. Namun, hari ini kami berupaya memenuhi janji presiden untuk mencapai keadilan sosial," ujar Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad seperti dilansir brasildefato.com.br.

Guna menutup potensi pajak yang hilang akibat kenaikan PTKP tersebut, pemerintah berencana untuk mengenakan pajak sebesar 10% atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan Brasil kepada pemegang saham di luar negeri.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Berdasarkan catatan bank sentral Brasil, total dividen yang mengalir ke luar negeri pada 2024 mencapai US$69,7 miliar, sedangkan dividen yang dibayarkan dari luar negeri kepada pemegang saham di Brasil hanya senilai US$24,1 miliar.

Meski begitu, rencana pengenaan pajak dividen tersebut akan turut dilengkapi dengan fasilitas kredit pajak guna menekan beban tarif pajak efektif yang ditanggung oleh perusahaan.

Jika tarif pajak efektif perusahaan melebihi 34%, pemerintah akan memberikan fasilitas kredit pajak yang bertujuan untuk memitigasi timbulnya beban pajak yang berlebih.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Di lain pihak, ambang batas PTKP di Indonesia bagi wajib pajak orang pribadi saat ini senilai Rp54 juta atau Rp4,5 juta per bulan. Nilai PTKP tersebut berlaku wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0).

PTKP senilai Rp54 juta tersebut sudah berlaku sejak 2016 dan tidak kunjung dinaikkan hingga hari ini. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, pajak dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja