Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

WP Ajukan Status PKP Lewat Coretax, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
15
A+
A-
15
WP Ajukan Status PKP Lewat Coretax, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengukuhan dan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) di Kecamatan Cikarang Timur pada 5 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Cikarang Utara menugaskan Dwi Wahyuni Wulandari dan Jenita Triastika untuk mengunjungi kantor wajib pajak pemohon PKP. Adapun permohonan diajukan wajib pajak melalui Coretax DJP.

“Maksud dari kedatangan petugas ialah untuk melakukan verifikasi antara permohonan yang diajukan dengan proses bisnis yang sebenarnya,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Selanjutnya, petugas pajak melontarkan pertanyaan kepada pemohon terkait dengan gambaran umum proses bisnis, jumlah pegawai, serta tempat kedudukan usaha apakah milik sendiri atau sewa. Petugas juga meminta bukti kepada pemohon.

Misal, jika tempat kedudukan merupakan sewa maka wajib pajak diminta untuk menunjukan bukti pembayaran pemotongan PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, apabila pinjam pakai maka wajib pajak diminta membuktikan perjanjian pinjam pakai atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Jika milik sendiri maka wajib pajak membuktikan dengan sertifikat kepemilikan.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Dwi menjelaskan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Apabila kewajiban tersebut tidak atau terlambat dilakukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi.

Dia juga mengingatkan wajib pajak perlu mengetahui, memahami, serta mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dilakukan verifikasi lapangan maka akan dilakukan proses penelitian verifikasi.

Setelah itu, wajib pajak akan langsung mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang dapat diunduh pada menu dokumen di Portal Coretax DJP wajib pajak.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

KPP berharap wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Jika ada pertanyaan atau kendala wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Cikarang Utara tanpa dipungut biaya apapun.

Sementara itu, wajib pajak menjelaskan usaha yang dijalankannya bergerak di bidang industri paku, mur dan baut yang dibuat berdasarkan pesanan rekanan. Ukuran paku, mur dan baut yang dibuat memiliki ukuran yang berbeda-beda tergantung permintaan pemesan.

Proses bisnis dimulai dari rekanan melakukan pesanan ukuran paku, mur, dan baut sesuai dengan kebutuhan pabrik. Setelah itu, wajib pajak akan melakukan pembuatan sesuai dengan pesanan yang diminta. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cikarang utara, pajak, daerah, kunjungan, visit, coretax, coretax djp, pengusaha kena pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja