Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

WP Perlu Pastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar di Coretax, Kenapa?

A+
A-
57
A+
A-
57
WP Perlu Pastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar di Coretax, Kenapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang kelebihan pembayaran pajak perlu memastikan data nomor rekeningnya telah terdaftar pada profil wajib pajak di Coretax DJP. Nomor rekening tersebut diperlukan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bisa berjalan lancar.

Untuk memastikan data nomor rekening telah terdaftar dan sesuai, wajib pajak bisa mengeceknya melalui modul Portal Saya, menu Profil Saya, dan submenu Detail Bank. Pastikan nomor rekening yang sudah terdaftar dan nama pemilik rekening telah sesuai.

“Dalam hal nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak belum tersedia pada profil wajib Pajak…, dirjen pajak dapat meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan,” bunyi Pasal 155 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Jika nomor rekening salah atau belum terdaftar di Coretax DJP, wajib pajak bisa menambahkannya melalui Modul Portal Saya, menu Perubahan Data, serta submenu Perubahan Data dan Identitas Wajib Pajak.

Pada halaman Pengkinian Data: Identitas Wajib Pajak, centang checkbox Perbarui Rekening Bank Utama, lalu lengkap detail informasi nomor rekening yang diminta. Wajib pajak juga akan diminta mengunggah bukti kepemilikan rekening seperti halaman pertama buku rekening.

Sementara itu, apabila terdapat sejumlah nomor rekening yang terdaftar di Coretax DJP maka pastikan nomor rekening yang menjadi rujukan pengembalian pajak tersebut telah terdapat tanda centang sebagai rekening Bank Utama.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Sebagai informasi, wajib pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: (I) terdapat kelebihan pembayaran atau (ii) diberikan imbalan bunga. Kelebihan pembayaran ini akan terlebih dahulu diperhitungkan untuk pelunasan utang pajak.

Apabila setelah dilakukan perhitungan ternyata masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka ada 3 opsi yang bisa dipilih wajib pajak. Pertama, dikembalikan kepada wajib pajak. Kedua, dipakai untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain. Ketiga, digunakan untuk mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak.

Mengenai opsi pengembalian tersebut, DJP akan mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Wajib pajak juga harus menyampaikan persetujuan konfirmasi maksimal 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKP), tergantung mana yang lebih dulu.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan langsung ke rekening wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, coretax system, coretax, nomor rekening, restitusi, pengembalian pajak, kelebihan pembayaran pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja