Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

A+
A-
10
A+
A-
10
Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

DAHULU, membawa kartu NPWP ke mana-mana mungkin terasa merepotkan. Lembar kecil itu rawan hilang, rusak, bahkan terlupakan saat dibutuhkan. Di era digital ini, NPWP sudah tersedia dalam bentuk elektronik yang bisa diakses kapan saja dan diunduh dari genggaman.

Sejak Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) baru, layanan perpajakan menjadi makin terintegrasi dan praktis. Termasuk di antaranya, kemudahan untuk mengunduh NPWP elektronik.

Kartu NPWP digital ini juga sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, baik perpajakan maupun nonperpajakan, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, sampai dengan urusan pekerjaan.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Nah, apakah Anda sudah memperbarui data dan aktivasi akun di sistem baru? Jika sudah, artinya Anda sudah bisa mengakses kartu NPWP digital hanya dalam beberapa langkah sederhana melalui platform Coretax DJP.

DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mengunduh NPWP digital di Coretax DJP. Mula-mula, akses dan login Coretax DJP. Isi NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah, klik Login.

Pada menu utama Coretax DJP, klik menu Portal Saya dan tekan Dokumen Saya. Jika belum ada kartu NPWP digital, klik tombol Hasilkan Dokumen dulu. Nanti, Anda akan melihat dokumen baru, yaitu Surat Keterangan Terdaftar. Silakan klik Unduh pada bagian surat itu.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Nanti, DJP akan mengirimkan NPWP digital melalui email terdaftar. Anda bisa mengunduh NPWP digital tersebut. Selain melalui Coretax DJP, NPWP digital juga bisa didapatkan melalui DJP Online. Selesai.

Tambahan informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, npwp digital, npwp, coretax djp, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat