Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

A+
A-
6
A+
A-
6
E-Tax Court Sediakan 5 Fitur Ini, Gugatan dan Banding Makin Mudah

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani dengan materi paparannya tentang fitur e-Tax Court.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak segera meluncurkan e-tax court. Aplikasi 'pengadilan pajak online' tersebut setidaknya akan memuat 5 fitur.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan fitur yang tersedia dalam e-tax court yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. Menurutnya, berbagai fitur ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan/banding menjadi makin mudah.

"Memang pasti berbeda. Kalau dulu kita harus datang ke loket, antre, dan ke pos juga kita melibatkan pihak ketiga, [harus] menunggu lagi. Namun apabila mengajukan banding/gugatan menggunakan e-tax court, hanya dengan diunggah," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Aniek mengatakan e-registration pada e-tax court merupakan fitur untuk melakukan pendaftaran akun. Kemudian, e-filing merupakan fitur tempat pemohon dapat menyampaikan banding dan gugatannya secara online.

Setelahnya, ada e-litigation yang merupakan fitur pendukung persidangan secara online seperti jadwal dan pemberitahuan sidang. Ada pula e-putusan yang merupakan fitur untuk pengiriman putusan secara online.

Terakhir, ada dashboard yang menyajikan informasi sengketa secara realtime.

Baca Juga: Published Soon: Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

"Jadi para pihak dapat memantau seluruh proses sengketanya sampai di mana posisinya dan sebagainya," ujarnya.

Aniek menjelaskan fitur-fitur tersebut akan mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Misalnya melalui e-registration, wajib pajak akan dimudahkan dalam membuat akun untuk mengajukan gugatan/banding.

Sebelum ada e-tax court, proses registrasi akun biasanya dilakukan melalui loket atau pos. Sementara dengan e-tax court, nantinya wajib pajak, penanggung pajak, dan kuasa hukum dapat melakukan pendaftaran akun secara elektronik.

Baca Juga: DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Format lembar pendaftarannya dapat diunduh dari sistem e-tax court untuk kemudian diisi, ditandatangani, dan unggah kembali ke dalam sistem. Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan di antaranya NPWP/KTP/paspor, bukti surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak badan, serta bukti Izin Kuasa Hukum (IKH) untuk kuasa hukum.

Setelah diunggah dan di-submit, sistem akan ada memverifikasi maksimum 3 hari. Pendaftar pun bakal diberikan tautan aktivasi sehingga harus dipastikan alamat email-nya benar.

"Hal ini tentunya tidak pernah ada sebelumnya karena kita selama ini manual," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, e-litigation, Tax Court Mobile, e-putusan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:35 WIB
PENGADILAN PAJAK

Lebaran 2025, Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Mulai 24 Maret 2025

Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

​​​​​​​Sengketa PPh Pasal 23 atas Biaya Perawatan Pabrik dan Mesin

Selasa, 11 Maret 2025 | 11:36 WIB
SENGKETA PAJAK

Mahkamah Agung Bakal Bentuk Kamar Khusus Pajak pada Tahun Depan

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

berita pilihan

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)

Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

Kamis, 17 April 2025 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan