Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?

A+
A-
34
A+
A-
34
Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 memuat ketentuan transisi guna mendukung pengimplementasian pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menggunakan bukti potong form 1721-A3 oleh instansi pemerintah.

Merujuk pada Pasal II PER-5/PJ/2024, pemotongan PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tak dibuatkan bukti potong form 1721-A3 tetap dapat diperhitungkan pada masa pajak terakhir.

“Sejak 1 Januari 2024 hingga berlakunya perdirjen ini, yang tidak dibuatkan bukti pemotongan PPh 21 bulanan (formulir 1721-A3), tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir," bunyi Pasal II angka 1 PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

PER-5/PJ/2024 dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Artinya, pemotongan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya harus dibuatkan bukti potong form 1721-A3 mulai masa pajak tersebut.

“Pemotong/pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan formulir 1721-A3 … kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Bukti potong dibuat instansi pemerintah lewat aplikasi e-bupot instansi pemerintah dengan mengisi langsung (key-in) atau dengan melakukan impor data. Aplikasi e-bupot instansi pemerintah dapat dipakai sepanjang pemotong sudah memiliki EFIN serta sertel/kode otorisasi DJP.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selanjutnya, bukti potong form 1721-A3 dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, instansi pemerintah wajib membuat bukti potong form 1721-A1 dan bukti potong form 1721-A2.

Bukti potong form 1721-A1 juga perlu dibuatkan atas pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala.

Sementara itu, bukti potong form 1721-A2 dibuat dalam rangka melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan instansi pemerintah kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. (rig)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-5/pj/2024, bukti pemotongan, formulir 1721-A3, pajak, instansi pemerintah, bupot 21/26, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal