Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?

A+
A-
34
A+
A-
34
Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 memuat ketentuan transisi guna mendukung pengimplementasian pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menggunakan bukti potong form 1721-A3 oleh instansi pemerintah.

Merujuk pada Pasal II PER-5/PJ/2024, pemotongan PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tak dibuatkan bukti potong form 1721-A3 tetap dapat diperhitungkan pada masa pajak terakhir.

“Sejak 1 Januari 2024 hingga berlakunya perdirjen ini, yang tidak dibuatkan bukti pemotongan PPh 21 bulanan (formulir 1721-A3), tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir," bunyi Pasal II angka 1 PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

PER-5/PJ/2024 dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Artinya, pemotongan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya harus dibuatkan bukti potong form 1721-A3 mulai masa pajak tersebut.

“Pemotong/pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan formulir 1721-A3 … kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.

Bukti potong dibuat instansi pemerintah lewat aplikasi e-bupot instansi pemerintah dengan mengisi langsung (key-in) atau dengan melakukan impor data. Aplikasi e-bupot instansi pemerintah dapat dipakai sepanjang pemotong sudah memiliki EFIN serta sertel/kode otorisasi DJP.

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Selanjutnya, bukti potong form 1721-A3 dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, instansi pemerintah wajib membuat bukti potong form 1721-A1 dan bukti potong form 1721-A2.

Bukti potong form 1721-A1 juga perlu dibuatkan atas pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala.

Sementara itu, bukti potong form 1721-A2 dibuat dalam rangka melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan instansi pemerintah kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. (rig)

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-5/pj/2024, bukti pemotongan, formulir 1721-A3, pajak, instansi pemerintah, bupot 21/26, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Jum'at, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak