Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Debat Cawapres: Begini Tren Utang Pemerintah 5 Tahun Terakhir

A+
A-
2
A+
A-
2
Jelang Debat Cawapres: Begini Tren Utang Pemerintah 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Utang menjadi salah satu sumber penerimaan yang bisa digunakan untuk mendanai pembangunan nasional dan pengeluaran lainnya sebagaimana ditetapkan dalam APBN. Lantas, seperti apa tren utang pemerintah dalam 5 tahun terakhir ini?

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, tren utang pemerintah dalam 5 tahun terakhir ini cenderung meningkat, terutama pada 2020.

Pada akhir 2018, utang pemerintah tercatat Rp4.466,20 triliun dengan rasio utang mencapai 29,81%. Dari total utang tersebut, jumlah utang luar negeri mencapai Rp2.655,28 triliun. Sisanya, Rp1.810,92 triliun merupakan utang dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Tahun berikutnya, utang pemerintah meningkat menjadi Rp4.786,58 triliun dengan rasio utang sebesar 30,23%. Mayoritas utang pemerintah kala merupakan utang luar negeri sejumlah Rp2.783,98 triliun. Sisanya, Rp2.002,59 triliun merupakan utang dalam negeri.

Pada 2020, utang pemerintah meningkat menjadi Rp6.079,96 triliun. Kenaikan utang yang cukup signifikan ini disebabkan pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan guna menangani isu kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Kala itu, rasio utang mencapai 39,39%.

Pada 2021, utang pemerintah kembali meningkat menjadi Rp6.913,98 triliun dengan rasio utang sebesar 40,74%. Peningkatan pembiayaan tersebut utamanya untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan serta upaya untuk pemulihan ekonomi tetap on track.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada 2022, utang pemerintah meningkat menjadi Rp7.776,73 triliun. Namun, rasio utang kala itu turun tipis menjadi 39,70%. Fluktuasi posisi utang pemerintah dipengaruhi oleh adanya transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan SBN, penarikan dan pelunasan pinjaman, serta perubahan nilai tukar.

Dalam tahun politik ini, isu utang menjadi salah satu ‘komoditas’ yang kerap kali disorot oleh partai politik dan calon presiden. Ketiga calon presiden yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, hingga Anies Baswedan juga sempat menyinggung perihal utang pemerintah.

Terkait dengan utang, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti oleh 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebanyak 91,1% responden, termasuk mereka yang melek pajak, memandang agenda penurunan utang penting dimiliki parpol atau capres. Sementara itu, responden yang netral mencapai 7,0% dan sisanya menganggap tidak penting.

Hasil ini juga sejalan dengan statistik responden yang sebagian besar menaruh utang sebagai prioritas terakhir—dibandingkan dengan pajak, PNBP SDA, cukai, dividen, dan bea—dalam hal meningkatkan pendapatan negara guna memenuhi kebutuhan pembangunan.

Di sisi lain, mayoritas responden ternyata memilih pajak sebagai prioritas pertama yang perlu untuk ditingkatkan pemerintah dalam membiayai kebutuhan pembangunan. Setelah pajak, prioritas kedua ialah PNBP SDA, disusul dividen BUMN, bea, dan cukai.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jika disimpulkan, prioritas mayoritas responden terhadap sumber-sumber pendapatan negara ternyata memberikan penekanan khusus pada peran pajak sebagai pilihan utama. Sebaliknya, utang dinilai sebagai prioritas terakhir oleh mayoritas responden.

Sebagai informasi, KPU akan menggelar debat kedua capres-cawapres pada 22 Desember 2022 di Jakarta Convention Center (JCC). Tema debat kedua yakni ekonomi—baik itu ekonomi kerakyatan maupun ekonomi digital—, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, tata kelola APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Debat kedua tersebut akan diikuti oleh ketiga cawapres. Debat tersebut dimulai pukul 19.00 WIB, serta disiarkan secara langsung dengan durasi selama 120 menit. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, utang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama