Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KPU Catat 1.223 TPS Salah Input Rekapitulasi Data Pilpres di Sirekap

A+
A-
1
A+
A-
1
KPU Catat 1.223 TPS Salah Input Rekapitulasi Data Pilpres di Sirekap

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama jajaran Komisioner KPU August Melasz (kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat kesalahan input rekapitulasi data hasil pilpres 2024 pada 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga 19 Februari 2024.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan anomali data pilpres 2024 tersebut terjadi pada sekitar 0,14% dari total 823.220 TPS. KPU pun terus melakukan perbaikan terhadap anomali data yang diinput dalam Sirekap.

"Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Betty menuturkan kesalahan data 1 paslon capres-cawapres terjadi pada 822 TPS. Kemudian, terdapat kesalahan data untuk sebagian paslon terjadi di 233 TPS, serta terjadi kesalahan data 3 paslon terjadi di 108 TPS.

Hingga saat ini, lanjutnya, data yang telah masuk ke Sirekap sudah mencapai 586.646 TPS atau 71,26%. Seiring dengan bertambahnya data yang masuk, KPU juga akan segera melakukan perbaikan jika ditemukan data anomali oleh sistem.

"Secara terbuka kami sampaikan dan terus-menerus diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Dalam kesempatan yang sama, Betty juga menjelaskan mengenai keamanan Sirekap. Menurutnya, seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai gangguan Sirekap yang terjadi mulai 14 Februari 2024, KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan penanganan.

Sirekap adalah sistem yang disediakan untuk memantau hasil hitung suara pemilu 2024 menggunakan formulir C Plano yang diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Namun, Sirekap hanya sebagai alat bantu pada proses penghitungan suara pemilu 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Hasil pemungutan suara akan tetap direkapitulasi secara manual yang dilaksanakan secara berjenjang. Rekapitulasi direncanakan selesai pada 20 Maret 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, kpu, pilpres 2024, sirekap, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya