Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Catat 1.223 TPS Salah Input Rekapitulasi Data Pilpres di Sirekap

A+
A-
1
A+
A-
1
KPU Catat 1.223 TPS Salah Input Rekapitulasi Data Pilpres di Sirekap

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama jajaran Komisioner KPU August Melasz (kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat kesalahan input rekapitulasi data hasil pilpres 2024 pada 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga 19 Februari 2024.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan anomali data pilpres 2024 tersebut terjadi pada sekitar 0,14% dari total 823.220 TPS. KPU pun terus melakukan perbaikan terhadap anomali data yang diinput dalam Sirekap.

"Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Betty menuturkan kesalahan data 1 paslon capres-cawapres terjadi pada 822 TPS. Kemudian, terdapat kesalahan data untuk sebagian paslon terjadi di 233 TPS, serta terjadi kesalahan data 3 paslon terjadi di 108 TPS.

Hingga saat ini, lanjutnya, data yang telah masuk ke Sirekap sudah mencapai 586.646 TPS atau 71,26%. Seiring dengan bertambahnya data yang masuk, KPU juga akan segera melakukan perbaikan jika ditemukan data anomali oleh sistem.

"Secara terbuka kami sampaikan dan terus-menerus diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dalam kesempatan yang sama, Betty juga menjelaskan mengenai keamanan Sirekap. Menurutnya, seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai gangguan Sirekap yang terjadi mulai 14 Februari 2024, KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan penanganan.

Sirekap adalah sistem yang disediakan untuk memantau hasil hitung suara pemilu 2024 menggunakan formulir C Plano yang diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Namun, Sirekap hanya sebagai alat bantu pada proses penghitungan suara pemilu 2024.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Hasil pemungutan suara akan tetap direkapitulasi secara manual yang dilaksanakan secara berjenjang. Rekapitulasi direncanakan selesai pada 20 Maret 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, kpu, pilpres 2024, sirekap, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?