Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Catat 1.223 TPS Salah Input Rekapitulasi Data Pilpres di Sirekap

A+
A-
1
A+
A-
1
KPU Catat 1.223 TPS Salah Input Rekapitulasi Data Pilpres di Sirekap

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama jajaran Komisioner KPU August Melasz (kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat kesalahan input rekapitulasi data hasil pilpres 2024 pada 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga 19 Februari 2024.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan anomali data pilpres 2024 tersebut terjadi pada sekitar 0,14% dari total 823.220 TPS. KPU pun terus melakukan perbaikan terhadap anomali data yang diinput dalam Sirekap.

"Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Betty menuturkan kesalahan data 1 paslon capres-cawapres terjadi pada 822 TPS. Kemudian, terdapat kesalahan data untuk sebagian paslon terjadi di 233 TPS, serta terjadi kesalahan data 3 paslon terjadi di 108 TPS.

Hingga saat ini, lanjutnya, data yang telah masuk ke Sirekap sudah mencapai 586.646 TPS atau 71,26%. Seiring dengan bertambahnya data yang masuk, KPU juga akan segera melakukan perbaikan jika ditemukan data anomali oleh sistem.

"Secara terbuka kami sampaikan dan terus-menerus diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Dalam kesempatan yang sama, Betty juga menjelaskan mengenai keamanan Sirekap. Menurutnya, seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai gangguan Sirekap yang terjadi mulai 14 Februari 2024, KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan penanganan.

Sirekap adalah sistem yang disediakan untuk memantau hasil hitung suara pemilu 2024 menggunakan formulir C Plano yang diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Namun, Sirekap hanya sebagai alat bantu pada proses penghitungan suara pemilu 2024.

Baca Juga: OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Hasil pemungutan suara akan tetap direkapitulasi secara manual yang dilaksanakan secara berjenjang. Rekapitulasi direncanakan selesai pada 20 Maret 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, kpu, pilpres 2024, sirekap, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor