Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik, Begini Kata Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Anggaran (DJA) akan menyiapkan dana senilai Rp1,75 triliun pada tahun ini untuk mendukung pemberian subsidi sepeda motor listrik.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pada saat ini, anggaran subsidi sepeda motor listrik masih belum tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Meski demikian, anggaran subsidi tetap akan disiapkan.

"Itu pasti nanti akan ada tambahan dari anggaran bendahara umum negara (BUN). Kalau Bapak Presiden mengatakan ini ya kita akan carikan anggaran yang bisa kita kemudian pindahkan ke K/L," ujar Isa, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Isa mengatakan dana untuk mendukung pemberian subsidi motor listrik pasti tersedia. Hingga Januari 2023, pemerintah masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan subsidi.

Namun, penyediaan anggaran subsidi sepeda motor listrik akan dilaksanakan secara hati-hati. "Kita tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran. Anggaran itu harus kita lihat di BUN ada enggak? Jadi, Insyaallah nanti kita akan bisa siapkan," ujar Isa.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit atas pembelian sepeda motor listrik atau sepeda motor konversi. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Subsidi diberikan atas pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Produsen tidak boleh meningkatkan harga jual pada masa pemberian subsidi.

Selanjutnya, subsidi juga diberikan atas 50.000 sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Subsidi ini diutamakan bagi pelaku UMKM, termasuk di antaranya pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, sepeda motor listrik, KBLBB, insentif, subsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya