Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

A+
A-
0
A+
A-
0
Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa, baik perorangan atau badan hukum, bisa mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Keberatan yang diajukan bisa menyangkut tentang tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk, sanksi administrasi berupa denda (SPSA), atau pengenaan bea keluar (SPPBK).

Yang perlu diperhatikan, terhadap 1 penetapan hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Jika ada syarat yang belum terpenuhi, surat keberatan masih bisa diperbaiki.

"Dapat diperbaiki apabila tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui portal pengguna jasa Ditjen Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui," tulis DJBC pada laman resminya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Nah, lantas berapa lama jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai? Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan. Sementara itu, jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai adalah 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Jika keberatan diajukan melebihi jangka waktu itu, keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea cukai dianggap diterima.

Perlu dicatat juga, dalam pengajuan keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Bentuk jaminannya berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. (sap)

Baca Juga: Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi kepabeanan dan cukai, kepabeanan, cukai, keberatan, surat keberatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lewat Asistensi, DJBC Pastikan Perusahaan MITA Kepabeanan Patuh Aturan

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52/MT

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:47 WIB
KURS PAJAK 02 JULI 2025 - 08 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan