Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

A+
A-
0
A+
A-
0
Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa, baik perorangan atau badan hukum, bisa mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Keberatan yang diajukan bisa menyangkut tentang tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk, sanksi administrasi berupa denda (SPSA), atau pengenaan bea keluar (SPPBK).

Yang perlu diperhatikan, terhadap 1 penetapan hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Jika ada syarat yang belum terpenuhi, surat keberatan masih bisa diperbaiki.

"Dapat diperbaiki apabila tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui portal pengguna jasa Ditjen Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui," tulis DJBC pada laman resminya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Nah, lantas berapa lama jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai? Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan. Sementara itu, jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai adalah 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Jika keberatan diajukan melebihi jangka waktu itu, keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea cukai dianggap diterima.

Perlu dicatat juga, dalam pengajuan keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Bentuk jaminannya berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi kepabeanan dan cukai, kepabeanan, cukai, keberatan, surat keberatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama