Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

A+
A-
0
A+
A-
0
Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa, baik perorangan atau badan hukum, bisa mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Keberatan yang diajukan bisa menyangkut tentang tarif dan/atau nilai pabean untuk menghitung bea masuk, sanksi administrasi berupa denda (SPSA), atau pengenaan bea keluar (SPPBK).

Yang perlu diperhatikan, terhadap 1 penetapan hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Jika ada syarat yang belum terpenuhi, surat keberatan masih bisa diperbaiki.

"Dapat diperbaiki apabila tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, kemudian setelah diperbaiki menyampaikannya kembali secara elektronik melalui portal pengguna jasa Ditjen Bea dan Cukai sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui," tulis DJBC pada laman resminya, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Nah, lantas berapa lama jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai? Jangka waktu pengajuan keberatan di bidang kepabeanan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan. Sementara itu, jangka waktu pengajuan keberatan di bidang cukai adalah 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Jika keberatan diajukan melebihi jangka waktu itu, keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea cukai dianggap diterima.

Perlu dicatat juga, dalam pengajuan keberatan harus disertai dengan penyerahan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Bentuk jaminannya berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. (sap)

Baca Juga: Wacana Cukai Detergen Hingga Tiket Konser, Pemerintah Jamin Hati-Hati

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi kepabeanan dan cukai, kepabeanan, cukai, keberatan, surat keberatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Salah Beritahukan Nilai Pabean Bisa Kena Denda Hingga 1.000%

Senin, 15 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rumuskan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Perhitungkan Risiko Downtrading

Senin, 15 Juli 2024 | 08:17 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Desktop 3.2 Terakhir Dipakai Pekan Ini, Segera Back Up Data

Minggu, 14 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Setoran Cukai Turun, Pemerintah Tetap Hati-Hati Tambah Objek Baru

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?