Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

A+
A-
9
A+
A-
9
Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2% pada tahun depan seiring dengan dinaikkannya tarif PPN umum sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Besaran tertentu…ditetapkan…sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Sebagai informasi, PPN sebesar 1,2% pada tahun depan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Bila PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) lain maka pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh, PT B melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, PT B wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai dengan PMK 65/2022.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Untuk diperhatikan, PPN yang dipungut atas JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni menggunakan tarif umum yang tercantum dalam Pasal 7 UU PPN.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor yang terutang PPN dengan besaran tertentu adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 65/2022, ppn, kendaraan bermotor bekas, tarif PPN umum, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Diikuti Reformasi Sistem Kehakiman

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya