Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

A+
A-
9
A+
A-
9
Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2% pada tahun depan seiring dengan dinaikkannya tarif PPN umum sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Besaran tertentu…ditetapkan…sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sebagai informasi, PPN sebesar 1,2% pada tahun depan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Bila PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) lain maka pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh, PT B melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, PT B wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai dengan PMK 65/2022.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Untuk diperhatikan, PPN yang dipungut atas JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni menggunakan tarif umum yang tercantum dalam Pasal 7 UU PPN.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor yang terutang PPN dengan besaran tertentu adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 65/2022, ppn, kendaraan bermotor bekas, tarif PPN umum, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan