Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

A+
A-
9
A+
A-
9
Tahun Depan, PPN atas Pembelian Mobil Bekas Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2% pada tahun depan seiring dengan dinaikkannya tarif PPN umum sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Besaran tertentu…ditetapkan…sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 65/2022, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, PPN sebesar 1,2% pada tahun depan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Bila PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) lain maka pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh, PT B melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, PT B wajib memungut PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan kendaraan bermotor bekas sesuai dengan PMK 65/2022.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diperhatikan, PPN yang dipungut atas JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni menggunakan tarif umum yang tercantum dalam Pasal 7 UU PPN.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor yang terutang PPN dengan besaran tertentu adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 65/2022, ppn, kendaraan bermotor bekas, tarif PPN umum, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya