Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah memanfaatkan automatic blocking system (ABS) untuk mengoptimalkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ditjen Anggaran (DJA) menjelaskan penerapan ABS bertujuan meningkatkan kepatuhan debitur atas kewajibannya. Dengan sistem tersebut, pemerintah juga dapat memastikan penerimaan negara lebih optimal.

"Sistem ini memastikan tagihan piutang macet PNBP lebih efektif dengan penghentian layanan bagi yang belum memenuhi kewajibannya," bunyi keterangan foto yang diunggah DJA di Instagram, dikutip pada Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

ABS terintegrasi dengan aplikasi SIMPONI, sistem lain di Kemenkeu, serta sistem lain yang berada di instansi pengelola PNBP. Sistem ini memungkinkan pemblokiran layanan dan pembayaran aktivitas usaha secara otomatis terhadap debitur yang belum memenuhi kewajibannya.

ABS dinilai efektif mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, terutama pada sektor kehutanan dan pertambangan minerba. Sistem ini juga mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas kewajiban penerimaan negara, serta mengendalikan status piutang macet.

Agar terhindar dari pemblokiran ABS, DJA menyarankan debitur melunasi piutang PNBP sebelum jatuh tempo. Kemudian, debitur juga perlu memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Deadline, Sudah 12,82 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2024

Selain itu, penting pula debitur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghindari status terblokir.

Adapun jika telah telanjur terblokir, debitur dapat mengajukan permohonan pembukaan ABS setelah melunasi piutang.

"Dengan penerapan ABS, pemerintah berharap efektivitas penagihan piutang negara meningkat dan keberlanjutan penerimaan negara terjaga," bunyi keterangan foto DJA.

Baca Juga: DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Kemenkeu mulai mengimplementasikan ABS pada 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. ABS dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Dalam penagihan piutang ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya. Baca 'Optimalkan Sistem Blokir Otomatis, DJP Masih Harmonisasi Peraturan Ini'. (sap)

Baca Juga: Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, kepatuhan pajak, automatic blocking system, ABS, PMK 58/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 13:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kantor Pajak Kumpulkan Guru SD se-Kabupaten, Diminta Lapor SPT?

Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Kring Pajak Libur Saat Lebaran, WP Bisa Tanya SPT Tahunan ke Chatbot

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:30 WIB
KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Puluhan Karyawan PT Sambangi Kantor Pajak, Ternyata Kompak Lupa EFIN

Kamis, 27 Maret 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Kepatuhan WP, Anggito Minta Joint Program Dioptimalkan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial