Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perbaiki Kepatuhan WP, Anggito Minta Joint Program Dioptimalkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Perbaiki Kepatuhan WP, Anggito Minta Joint Program Dioptimalkan

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu meminta unit eselon I memaksimalkan kolaborasi melalui joint program.

Anggito mengatakan kolaborasi melalui joint program diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar. Melalui strategi ini, penerimaan negara diharapkan turut meningkat.

"Kolaborasi antar lini @kemenkeuri ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara optimal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepatuhan wajib pajak dan daya saing ekonomi nasional," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Anggito sempat mengunjungi bertemu dengan jajarannya di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan monitoring dan evaluasi joint program penerimaan negara. Dalam pertemuan itu, turut dibahas pula strategi transformasi dalam konteks pengawasan, pemeriksaan, hingga intelijen.

Joint program merupakan implementasi upaya kolaborasi antar unit penerimaan di lingkungan Kemenkeu guna memaksimalkan penerimaan negara. Joint program dilaksanakan oleh 3 unit eselon I di Kemenkeu yakni DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA).

Program ini dilaksanakan melalui pengembangan kerangka kerja kolaboratif, peningkatan pertukaran informasi, dan pelaksanaan program pelatihan bersama.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Joint program menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Pada Laporan Kinerja DJP 2024 turut dilaporkan keberhasilan joint program, yang antara lain tecermin dari pelaksanaan joint analysis dengan capaian 99,13%. Kegiatan joint analysis pada 2024 dilakukan kepada 104 wajib pajak oleh DJP, DJBC, dan DJA, dan telah terealisasi potensi senilai Rp203,17 miliar.

Mekanisme automatic blocking system (ABS) juga dilaksanakan terhadap akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu berhasil menjaring beberapa wajib pajak. Pelaksanaan ABS ini terdiri atas ABS impor pada 28.452 wajib pajak dan ABS ekspor pada 3.250 wajib pajak. (sap)

Baca Juga: DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, wajib pajak, joint program, DJP, DJBC, Ditjen Anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Senin, 14 April 2025 | 08:46 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Lewati Deadline, Ratusan Ribu WP OP Tak Kena Denda

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok