Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2024, pemerintah kini mengatur penilaian profil risiko dalam pemberian fasilitas pembebasan cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara kepada pengusaha yang tingkat kepatuhannya dapat dinilai. Menurutnya, fasilitas cukai ini hanya diberikan kepada pengusaha dengan tingkat kepatuhan baik untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.

"Penilaian profil risiko berdasarkan tingkat kepatuhan pengusaha sangat penting dalam memberikan pelayanan pembebasan cukai agar tercipta asas kepastian hukum dan keadilan," katanya, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

Pasal 49 PMK 82/2024 menyatakan terdapat 4 kelompok pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir yang akan dilakukan penyesuaian penilaian profil risiko. Pertama, tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keputusan menteri keuangan mengenai pemberian pembebasan cukai.

Kedua, tidak memenuhi ketentuan pencampuran atau tata cara pencampuran barang kena cukai (BKC) berupa etil alkohol. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan perusakan atau tata cara perusakan pada BKC etil alkohol untuk dirusak yang tidak baik untuk diminum.

Keempat, tidak melaksanakan ketentuan pencatatan dan/atau pelaporan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Penyesuaian penilaian profil risiko pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kepala kantor atau kepala kanwil. Pelaksanaan terhadap penyesuaian profil risiko ini dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. PMK 82/2024 terbit sebagai pengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

Secara umum, pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai (BKC) untuk 8 keperluan. Pertama, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC). Kedua, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA bukan BKC melalui proses produksi terpadu.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Ketiga, untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Keempat, untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Kelima, untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.

Keenam, yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan. Ketujuh, yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan, bantuan bencana, dan/atau peribadatan umum. Kedelapan, yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat (TPB). (sap)

Baca Juga: Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pembebasan cukai, cukai rokok, hasil tembakau lainnya, etil alkohol, minuman beralkohol, PMK 82/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan