Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Ada Perang Dagang, Ekonomi RI Diperkirakan Masih Sanggup Tumbuh 5%

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Perang Dagang, Ekonomi RI Diperkirakan Masih Sanggup Tumbuh 5%

Suasana lanskap ibu kota terlihat dari kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memperkirakan perekonomian Indonesia masih mampu bertumbuh sebesar 5% pada tahun ini dan 5,1% pada 2026.

Menurut ADB, pertumbuhan ekonomi Indonesia disokong oleh konsumsi rumah tangga yang stabil dan penanaman modal yang terus meningkat setiap tahun.

"Permintaan domestik akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di tengah terbatasnya net ekspor. Pertumbuhan akan didorong oleh sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, transportasi, dan pergudangan," tulis ADB dalam Asian Development Outlook edisi April 2025, dikutip Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Konsumsi diperkirakan tetap stabil dan kuat berkat kebijakan pemerintah yang menjaga keyakinan konsumen. Kebijakan yang dimaksud, contohnya antara lain peningkatan upah minimum dan penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG).

Program MBG dipandang mampu menjaga daya beli rumah tangga kelas menengah ke bawah serta meningkatkan aktivitas perekonomian di pedesaan dan daerah terpencil.

Adapun investasi pada sektor manufaktur dan jasa-jasa terkait akan terus bertumbuh secara gradual sejalan hilirisasi komoditas yang diupayakan pemerintah.

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

Terkait dengan inflasi, ADB memperkirakan inflasi pada 2025 dan 2026 akan terjaga sebesar 2% sejalan dengan target pemerintah sebesar 2,5%±1%.

"Peningkatan produktivitas pertanian dan biaya logistik berkontribusi pada stabilitas harga. Tim pengendali inflasi pusat dan daerah juga akan berperan penting dalam menekan dampak harga pangan terhadap stabilitas harga secara keseluruhan," tulis ADB.

Meski perekonomian nasional diperkirakan masih mampu bertumbuh 5% atau lebih, ADB menyoroti susutnya jumlah kelas menengah di Indonesia. Menurut ADB, kelas menengah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas konsumsi domestik.

Baca Juga: Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Akibat pandemi Covid-19, jumlah kelas menengah Indonesia turun dari 57,3 juta orang pada 2019 menjadi tinggal 47,8 juta orang pada 2024. Penurunan kelas menengah berpotensi menggagalkan upaya Indonesia untuk menjadi high income country pada 2045.

Guna mengatasi masalah ini, ADB mendorong Indonesia untuk menyiapkan strategi penciptaan lapangan kerja formal. Menurut ADB, penyediaan lapangan kerja formal memerlukan iklim bisnis yang mendukung. (sap)

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, perekonomian Indonesia, inflasi, perang dagang, Donald Trump, ADB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?