Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Anggaran Naik 36%, Sri Mulyani Harap Swasembada Pangan Segera Tercapai

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggaran Naik 36%, Sri Mulyani Harap Swasembada Pangan Segera Tercapai

Pekerja menuang gabah ke dalam wadah untuk digiling di salah satu penggilingan padi di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk ketahanan pangan sebesar 36,05% pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran ketahanan pangan pada 2025 mencapai Rp155,5 triliun, melonjak dari tahun sebelumnya yang senilai Rp114,3 triliun. Dengan peningkatan anggaran tersebut, dia berharap target swasembada pangan segera tercapai.

"Alokasi anggaran ketahanan pangan untuk mendorong produktivitas pertanian maupun perikanan, mendukung rantai pasok pangan, memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan," katanya melalui Instagram, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Sri Mulyani mengatakan ketahanan pangan menjadi salah satu program prioritas pada 2025. Pemerintah pun telah meningkatkan alokasi anggaran untuk merealisasikan berbagai program ketahanan pangan.

Dari sisi produksi, alokasi ketahanan pangan di antaranya digunakan untuk pemberian subsidi pupuk 9,5 juta ton, serta cetak sawah (ekstensifikasi) sebanyak 225.000 hektare. Kemudian, ada intensifikasi lahan pertanian 80.000 hektare, serta pengadaan alat dan mesin pertanian prapanen 77.400 unit.

Sementara dari sisi distribusi dan cadangan pangan, program yang dilaksanakan di antaranya pembangunan jalan usaha tani 102 kilometer, serta pembangunan/peningkatan sarpras di 63 pelabuhan perikanan. Setelahnya, akan dibentuk Koperasi Desa Merah Putih, cadangan pangan pemerintah (CPP), serta penguatan badan usaha bidang pangan.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Adapun dari sisi konsumsi, anggaran di antaranya digunakan untuk pemberian bantuan pangan, bantuan sembako, gelar pasar murah (GPM), dan stabilisasi pasokan dan harga pangan.

"Semoga dengan upaya ini kita bisa merealisasikan swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan secara bersamaan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Salah satunya, peningkatan produktivitas pertanian melalui swasembada pangan.

Baca Juga: Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

Dalam pengelolaan APBN 2025, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya efisiensi untuk mengurangi belanja yang dinilai minim manfaat pada perekonomian. Anggaran yang berhasil dihemat kemudian dialihkan untuk beberapa program, antara lain makan bergizi gratis, swasembada pangan, swasembada energi, dan perbaikan layanan kesehatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, APBN 2025, swasembada pangan, ketahanan pangan, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LEBARAN 2025

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

Senin, 31 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Janji akan Salurkan Makan Bergizi ke Semua Anak dan Ibu Hamil

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jamin Sekolah Rakyat Tak Gantikan Sekolah yang Sudah Ada

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial