Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

APA ITU BARANG TERGOLONG MEWAH YANG KENA PPNBM?

ORANG kaya sering diasosiasikan dengan kemampuan mereka untuk membeli berbagai barang mewah. Bagaimana tidak, harganya yang fantastis membuat konsumen atas barang-barang mewah lazimnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai PPN, tetapi juga dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, tidak semua barang yang dianggap mewah di kalangan masyarakat terkena PPnBM? Simak Apa Itu PPnBM?

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan, Simak Praktik Digitalisasi Pajak Daerah di Dunia

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang kena pajak (BKP) tergolong mewah yang ditetapkan pemerintah. Lantas, apa itu BKP yang tergolong mewah?

Berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, BKP yang tergolong mewah adalah: barang yang bukan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu; barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM dilakukan terutama berdasarkan tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut. Selain itu, pengelompokkan barang yang tergolong mewah juga didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat umum.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Perlu diketahui, pengelompokan tersebut dilakukan seusai dilakukannya konsultasi dengan DPR yang membidangi keuangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelompokan barang yang dikenakan PPnBM itu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sehubungan dengan hal ini, pemerintah menerbitkan 2 jenis peraturan pemerintah (PP), yaitu PP mengenai pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan PP yang mengatur pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor.

Perincian jenis kendaraan bermotor tergolong mewah yang dikenai PPnBM saat ini diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Baca Juga: Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Beleid tersebut menyegmentasikan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dalam beberapa kelompok di antaranya kendaraan bermotor angkutan orang, kendaraan kabin ganda, beremisi karbon rendah, dan kendaraan bermotor lainnya.

Kendaraan bermotor lainnya yang dikenai PPnBM itu, meliputi: mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacamnya; serta kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

Ada pula kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc, tetapi tidak melebihi 500 cc dan lebih dari 500 cc; serta trailer dan semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Setiap Tahun: Demi Penerimaan atau Populisme Belaka

Untuk diperhatikan, tarif PPnBM yang dikenakan bervariasi tergantung pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi dari kendaraan bermotor. Makin besar kapasitas mesin dan tingkat emisi suatu kendaraan bermotor maka makin tinggi pula tarif PPnBM yang diberlakukan.

Sementara itu, perincian jenis barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PP 61/2020 dan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023. Berdasarkan lampiran PMK 15/2023, terdapat sejumlah kelompok BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih. Adapun kelompok pertama ini dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.

Baca Juga: Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Ketiga, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin). Adapun kelompok kedua dan ketiga ini dikenakan tarif PPnBM 40%.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga) seperti helikopter atau pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter. Kelompok ini dikenakan tarif PPnBM 50%.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol); dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Kelompok ini dikenakan tarif PPnBM 50%.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum) seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata).

Kelompok BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang terkena PPnBM tersebut telah mengalami penyesuaian dari masa ke masa. Pertumbuhan ekonomi yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi salah satu alasannya.

Misalnya, dulu mesin cuci, lemari es, kamera, bola dan peralatan golf, karpet, bahkan air mineral, soda, yoghurt, serta keju, pernah tergolong sebagai barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Baca Juga: Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Seiring dengan perkembangan ekonomi, banyak barang yang telah dieliminasi dari daftar objek PPnBM. Sementara itu, tas mewah bernilai ratusan hingga miliaran rupiah saat ini bukan termasuk barang tergolong mewah yang terkena PPnBM.

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu BKP Tergolong Mewah? yang dipublikasikan pada Jumat, 30 September 2022. (rig)

Baca Juga: Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, ppnbm, ppn, barang mewah, UU PPN, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA TANGERANG

BPN dan Pemkot Tangerang Resmi Integrasikan Data Tanah dan Pajak

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:45 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:35 WIB
LAPORAN FOKUS

Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:25 WIB
LAPORAN FOKUS

Pemutihan Pajak Setiap Tahun: Demi Penerimaan atau Populisme Belaka

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Kamis, 08 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Akibat 2 Hal Ini, Penerimaan Cukai Rokok Diproyeksi Turun Tahun Ini

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Tagih Ekstensifikasi Cukai, Begini Respons Dirjen Bea Cukai

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi