Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

APA ITU BARANG TERGOLONG MEWAH YANG KENA PPNBM?

ORANG kaya sering diasosiasikan dengan kemampuan mereka untuk membeli berbagai barang mewah. Bagaimana tidak, harganya yang fantastis membuat konsumen atas barang-barang mewah lazimnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai PPN, tetapi juga dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, tidak semua barang yang dianggap mewah di kalangan masyarakat terkena PPnBM? Simak Apa Itu PPnBM?

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang kena pajak (BKP) tergolong mewah yang ditetapkan pemerintah. Lantas, apa itu BKP yang tergolong mewah?

Berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, BKP yang tergolong mewah adalah: barang yang bukan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu; barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM dilakukan terutama berdasarkan tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut. Selain itu, pengelompokkan barang yang tergolong mewah juga didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat umum.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Perlu diketahui, pengelompokan tersebut dilakukan seusai dilakukannya konsultasi dengan DPR yang membidangi keuangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelompokan barang yang dikenakan PPnBM itu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sehubungan dengan hal ini, pemerintah menerbitkan 2 jenis peraturan pemerintah (PP), yaitu PP mengenai pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan PP yang mengatur pengenaan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor.

Perincian jenis kendaraan bermotor tergolong mewah yang dikenai PPnBM saat ini diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Beleid tersebut menyegmentasikan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dalam beberapa kelompok di antaranya kendaraan bermotor angkutan orang, kendaraan kabin ganda, beremisi karbon rendah, dan kendaraan bermotor lainnya.

Kendaraan bermotor lainnya yang dikenai PPnBM itu, meliputi: mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacamnya; serta kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

Ada pula kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc, tetapi tidak melebihi 500 cc dan lebih dari 500 cc; serta trailer dan semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Untuk diperhatikan, tarif PPnBM yang dikenakan bervariasi tergantung pada kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi dari kendaraan bermotor. Makin besar kapasitas mesin dan tingkat emisi suatu kendaraan bermotor maka makin tinggi pula tarif PPnBM yang diberlakukan.

Sementara itu, perincian jenis barang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PP 61/2020 dan PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023. Berdasarkan lampiran PMK 15/2023, terdapat sejumlah kelompok BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual senilai Rp30 miliar atau lebih. Adapun kelompok pertama ini dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Ketiga, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin). Adapun kelompok kedua dan ketiga ini dikenakan tarif PPnBM 40%.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga) seperti helikopter atau pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter. Kelompok ini dikenakan tarif PPnBM 50%.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol); dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Kelompok ini dikenakan tarif PPnBM 50%.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum) seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata).

Kelompok BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang terkena PPnBM tersebut telah mengalami penyesuaian dari masa ke masa. Pertumbuhan ekonomi yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi salah satu alasannya.

Misalnya, dulu mesin cuci, lemari es, kamera, bola dan peralatan golf, karpet, bahkan air mineral, soda, yoghurt, serta keju, pernah tergolong sebagai barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Seiring dengan perkembangan ekonomi, banyak barang yang telah dieliminasi dari daftar objek PPnBM. Sementara itu, tas mewah bernilai ratusan hingga miliaran rupiah saat ini bukan termasuk barang tergolong mewah yang terkena PPnBM.

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu BKP Tergolong Mewah? yang dipublikasikan pada Jumat, 30 September 2022. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, ppnbm, ppn, barang mewah, UU PPN, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun