Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Insentif Pajak?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu Insentif Pajak?

BANYAK negara, baik maju maupun berkembang, menawarkan berbagai bentuk insentif pajak. Insentif pajak tersebut salah satunya diberikan dengan harapan dapat menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Insentif pajak juga dapat diberikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, merebaknya pandemi Covid-19 membuat pemerintah pada banyak negara menyodorkan beragam insentif pajak untuk mendukung belanja masyarakat, cashflow perusahaan, serta membiayai pembelian alat kesehatan dan vaksin Covid-19.

Langkah serupa juga ditempuh Pemerintah Indonesia. Disamping berbagai macam insentif pajak yang telah diberikan, pemerintah juga mengalokasikan dana besar untuk penyediaan insentif pajak dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Tidak hanya pandemi, insentif pajak juga dapat menjadi instrumen untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Contohnya, insentif pajak yang diberikan terhadap industri yang ramah lingkungan. Kerap diberikan dan ditawarkan oleh pemerintah, sebenarnya apa itu insentif pajak?

Definisi

TERDAPAT banyak literatur yang membahas tentang insentif pajak. Berdasarkan pada berbagai literatur tersebut, ada beberapa definisi insentif pajak yang dapat dirujuk.

Misalnya, Zolt (2015) mendefinisikan insentif pajak sebagai ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, kredit, tarif pajak preferensial, atau penangguhan kewajiban pajak. Insentif pajak dapat berupa banyak bentuk, misalnya seperti tax holiday dengan jangka waktu terbatas.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sementara itu, United Nation dalam publikasinya bertajuk Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000) mendefinisikan insentif pajak sebagai segala bentuk insentif yang mengurangi beban pajak perusahaan dengan tujuan untuk mendorong perusahaan – perusahaan tersebut berinvestasi pada proyek atau sektor tertentu.

Insentif pajak tersebut merupakan pengecualian dari rezim pajak umum. Bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya pengurangan tarif pajak atas laba, tax holiday, serta ketentuan akuntansi yang memungkinkan percepatan penyusutan dan loss carry forwards untuk tujuan pajak.

Dalam publikasi tersebut, United Nation menyebut insentif pajak juga dapat berupa pengurangan bea masuk atas peralatan, komponen, dan bahan mentah yang diimpor. Selain pengurangan, dapat pula diberlakukan kenaikan bea masuk untuk melindungi pasar domestik dari produk impor substitusi.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Secara lebih luas, Zee, Stotsky, dan Ley (2002) memaparkan definisi insentif pajak berdasarkan pada 2 sudut pandang yang berbeda, yaitu sudut pandang hukum (statutory term) dan sudut pandang efektivitas (effective term).

Insentif pajak dari sudut pandang hukum diartikan sebagai ketentuan pajak khusus yang diberikan pada proyek-proyek investasi tertentu yang memenuhi syarat dengan ketentuan yang berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang berlaku secara umum.

Sementara itu, dari sudut pandang efektivitas, insentif diartikan sebagai ketentuan ketentuan pajak khusus untuk proyek-proyek investasi tertentu. Ketentuan pajak khusus ini memiliki efek penurunan beban pajak efektif – diukur dalam beberapa cara – pada proyek-proyek tersebut. Penurunan ini dibandingkan dengan beban pajak efektif jika tidak ada insentif.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Seperti yang telah dipaparkan, insentif pajak memliki beragam bentuk. United Nation (2000) mengklasifikasikan bentuk insentif pajak kedalam 12 jenis. Kedua belas jenis tersebut di antaranya pengurangan tarif PPh badan, loss carry forwards, tax holiday, tax allowanace, dan kredit pajak.

Ada pula pengurangan pajak atas dividen dan bunga yang dibayarkan di luar negeri, perlakuan khusus atas capital gain jangka panjang, pengurangan pajak atas biaya khusus, tarif 0% atau pengurangan tarif, dan pengurangan (deduction) berdasarkan pada jumlah pekerja.

Simpulan

BERDASARKAN pada definisi yang telah dijabarkan, secara ringkas, insentif pajak merupakan suatu ketentuan pajak khusus yang berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku secara umum. Insentif pajak tersebut hanya dapat dimanfaatkan pihak yang memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Insentif pajak memiliki beraneka ragam bentuk. Misalnya, pengurangan tarif, tax holiday, dan tax allowance. Berbagai bentuk insentif pajak tersebut pada hakikatnya ditujukan untuk mendorong tujuan atau program yang telah ditetapkan pemerintah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, kamus kebijakan pajak, pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?