Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

A+
A-
11
A+
A-
11
Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Atta. Saat ini saya memiliki sebuah PT yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang jasa transportasi. Saya mendengar bahwa terdapat diskon tarif PPh badan sebesar 50% untuk wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp50 miliar.

Pertanyaan saya, jenis-jenis penghasilan apa saja yang masuk dalam komponen penentuan peredaran bruto berdasarkan pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh? Terima kasih.

Atta, Surabaya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Atta. Betul, berdasarkan pada Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan sebesar 50% dari tarif umum PPh badan.

Perlu dicatat, fasilitas ini dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Dengan demikian, jika nilai peredaran bruto penjualan di atas nilai tersebut, tidak seluruh PKP dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif.

Sebagai contoh, pada 2023 omzet penjualan mencapai Rp30 miliar dengan PKP senilai Rp4,8 miliar. Dengan demikian, fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dikenakan atas PKP yang merupakan bagian dari peredaran bruto senilai Rp4,8 miliar.

Kemudian, berkenaan dengan pertanyaan Bapak, penentuan komponen jumlah peredaran bruto dalam ketentuan Pasal 31E UU PPh dijelaskan lebih detail dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (SE-02/2015).

Pada angka 2 huruf d SE-02/2015 mengatur bahwa:

“…
d. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
1) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3) penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa penentuan peredaran bruto dalam pemanfaatan fasilitas Pasal 31E ayat (1) UU PPh mencakup semua penghasilan baik dari kegiatan usaha dan di luar penghasilan usaha.

Sebagaimana dikutip pula, termasuk dalam cakupan penghasilan adalah penghasilan yang dikenai PPh final, penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Adapun contoh jenis penghasilan yang dikenai PPh final adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Contoh penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final adalah penghasilan dari kegiatan jual beli secara umum dan penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Kemudian, contoh penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang diterima oleh wajib pajak badan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pasal 31E UU PPh, UU PPh, fasilitas pajak, UMKM, omzet, peredaran bruto, konsultasi pajak, konsultasi, pajak,SE-02/PJ/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Kamis, 08 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional