Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bagaimana Mekanisme Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali?

A+
A-
1
A+
A-
1
Bagaimana Mekanisme Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali?

SIAPA yang tak kenal Bali? Pulau yang menjadi salah satu primadona pariwisata Indonesia ini agaknya sudah termasyhur akan keindahan alam dan wisata budayanya. Perpaduan keindahan alam dan keunikan budaya Bali memang menjadi magnet bagi para pelancong baik di dalam dan luar negeri.

Perkembangan Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan internasional tentu memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah maupun pusat. Namun, di sisi lain kegiatan pariwisata di Bali berpotensi merusak lingkungan alam.

Selain itu, masifnya kunjungan wisatawan, terutama wisatawan asing, turut berpengaruh pada kehidupan sosial dan budaya lokal di Bali. Untuk itu, pemerintah berupaya melindungi budaya dan lingkungan alam Bali, salah satunya dengan memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing.

Baca Juga: Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Provinsi Bali telah menerapkan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) terhadap turis asing yang masuk ke Bali sejak Februari 2024. Wewenang pemungutan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang (UU) 15/2023 tentang Provinsi Bali.

Pasal tersebut menyatakan pemerintah daerah Provinsi Bali bisa memperoleh sumber pendanaan melalui PWA. Pungutan tersebut dikenakan dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Seiring dengan terbitnya UU 15/2023, Pemerintah Provinsi Bali pun mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 6/2023 pada 8 Agustus 2023 yang mengatur ketentuan seputar PWA. Kendati demikian, ketentuan dalam Perda 6/2023 baru berlaku mulai 14 Februari 2024.

Baca Juga: Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Seiring dengan dinamika implementasi PWA, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Perda Provinsi Bali 6/2023. Revisi dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi dari perda tersebut. Simak Perda Direvisi, Ada Fee 3 Persen Bagi yang Bantu Pungut PWA.

Selain itu, gubernur Bali juga menetapkan peraturan teknis tata cara pembayaran PWA melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali 2/2024. Berdasarkan Perda Provinsi Bali 6/2023 dan Pergub Bali 2/2024, berikut ringkasan ketentuan PWA yang saat ini berlaku di Bali.

Subjek Pungutan Bagi Wisatawan Asing

PWA dikenakan terhadap wisatawan asing setiap masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. PWA berlaku selama wisatawan asing berwisata ke Bali hingga wisatawan asing bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Wisatawan asing berarti setiap orang perorangan dari luar wilayah Negara Indonesia dan tidak berkewarganegaraan Indonesia yang sedang melakukan wisata di Bali. Kendati demikian, tidak semua wisatawan asing dikenakan PWA.

Ada sejumlah wisatawan asing yang dikecualikan dari pengenaan PWA. Pengecualian itu diberikan apabila wisatawan asing tersebut berkunjung ke Bali untuk urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Negara Indonesia.

Wisatawan asing yang dikecualikan dari kewajiban membayar PWA tersebut meliputi:

Baca Juga: Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi
  1. pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  2. crew pada alat angkut;
  3. pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  4. pemegang visa penyatuan keluarga;
  5. pemegang visa pelajar;
  6. pemegang golden visa; dan
  7. pemegang jenis visa lainnya.

Wisatawan asing yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PWA harus mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan ke sistem Love Bali. Permohonan pembebasan kewajiban PWA itu harus diajukan minimal 5 hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan ke Bali.

Perangkat daerah di bidang Pariwisata Bali akan memverifikasi dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut. Persetujuan atau penolakan itu diberikan paling lama dalam waktu 3 hari sejak permohonan diterima dan akan disampaikan melalui sistem Love Bali.

Sistem Love Bali memang menjadi aplikasi layanan digital yang dibangun Pemerintah Provinsi Bali untuk melayani pembayaran PWA.

Baca Juga: Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Tarif dan Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing

Tarif PWA ditetapkan senilai Rp150.000. Wisatawan asing wajib membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali. Pembayaran PWA tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali dengan alur sebagai berikut.

  1. Wisatawan asing masuk ke Sistem Love Bali untuk melakukan pengisian data dan pembayaran PWA;
  2. Wisatawan asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti kartu kredit, transfer bank, virtual account, QRIS; dan
  3. Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan status pembayaran dan bukti pembayaran PWA kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital atau fisik.

Adapun pembayaran PWA oleh wisatawan asing dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik yang tersedia. Sistem Love Bali pun telah menyediakan berbagai metode pembayaran yang terintegrasi dengan bank persepsi.

Apabila wisatawan asing belum membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali maka pembayaran dilakukan di beberapa opsi tempat. Pertama, di pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di bali melalui udara, laut, atau darat. Kedua, di endpoint selama berwisata di Bali, antara lain akomodasi atau daya tarik wisata.

Baca Juga: Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Pembayaran PWA di pintu kedatangan dan endpoint tersebut dapat difasilitasi oleh asosiasi atau penyedia jasa. Penyedia jasa yang dimaksud antara lain agen perjalanan wisata; penyedia akomodasi; pengelola daya tarik wisata; atau agen kapal.

Namun, asosiasi atau penyedia jasa baru dapat memberikan fasilitasi pembayaran setelah mendapatkan persetujuan sebagai fasilitator penerima pembayaran dari Pemprov Bali. Bagi asosiasi, persetujuan tersebut didasarkan atas perjanjian kerja sama antara Pemprov Bali dan Asosiasi.

Sementara itu, bagi penyedia jasa persetujuan tersebut dilaksanakan melalui sistem Love Bali. Pada dasarnya, pembayaran PWA di pintu kedatangan dan endpoint sama-sama dilakukan secara nontunai melalui sistem Love Bali, tetapi alurnya sedikit berbeda. Secara ringkas, berikut alur tata cara pembayaran PWA di pintu kedatangan dan endpoint.

Baca Juga: Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga


Sanksi

Setiap wisatawan asing yang berwisata ke Bali dan tidak membayar PWA akan dikenakan beberapa bentuk sanksi administratif. Pertama, teguran lisan dan dicatat di dalam sistem Love Bali. Kedua, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan. Dan/atau, ketiga, tidak mendapatkan pelayanan di tempat wisata. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Profil Daerah, Provinsi Bali, Bali, pungutan wisatawan asing, PWA, wisatawan asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:55 WIB
KOTA MALANG

Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO