Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jelang dipindahkannya pengawasan atas aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun depan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali merevisi regulasi mengenai penyelenggaraan perdagangan aset kripto.

Revisi tersebut termuat dalam Peraturan Bappebti (Perba) 9/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perba 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Penerbitan Perba 9/2024 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. Hal tersebut guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," kata Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan Perba 9/2024 ditetapkan untuk menambah jenis pelanggan serta menyesuaikan persyaratan perjanjian kerja sama antara pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Jika dalam perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba 9/2024 ini nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto," ujar Aldison.

Secara umum, PFAK diwajibkan untuk memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil sesuai dengan syarat dan mekanisme dalam Perba 9/2024. Apabila tidak, kewenangan PFAK akan dibatasi.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Lebih lanjut, Perba 9/2024 juga memerinci kewajiban calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK), memberikan tanda daftar sebagai CPFAK, serta memerinci hak bursa berjangka dan lembaga klirisi aset kripto.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Tirta Karma Senjaya mendorong CPFAK untuk segera berproses dan naik status menjadi PFAK.

“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami mengharapkan para CPFAK segera fokus untuk berproses menjadi PFAK. Bappebti siap memberikan pelayanan sebagai pendampingan bagi para CPFAK yang bersungguh-sungguh menjadi PFAK," tuturnya.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Saat ini, 6 PFAK yang sudah terdaftar di Bappebti antara lain PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan bappebti 9/2024, aset kripto, perdagangan kripto, dukcapil, penyelenggaraan perdagangan kripto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis