Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Baru! Detail Kriteria Tindakan yang Dilakukan Pemeriksaan Tujuan Lain

A+
A-
8
A+
A-
8
Baru! Detail Kriteria Tindakan yang Dilakukan Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Produk hukum PMK 15/2025 memperluas kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan pajak tidak hanya dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Lebih luas dari itu, dirjen pajak juga diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ... dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Dalam praktiknya, dirjen pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP. Begitu pula dengan kewenangan pemeriksaan untuk tujuan lain juga dilimpahkan kepada pejabat di lingkungan DJP.

Mengacu Pasal 6 ayat (8) PMK 15/2025, pemeriksaan untuk tujuan lain tersebut dilakukan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Ketentuan jangka waktu maksimal pelaksanaan pemeriksaan tersebut sama seperti batas waktu pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan lapangan yang diatur dalam Pasal 81 PMK 17/2013.

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain tersebut tidak sembarang dilakukan. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 70 PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, ada 12 kriteria tindakan yang membuat dirjen pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Nah, Pasal 4 ayat (3) PMK 15/2025 memperluas kriteria tindakan tersebut menjadi 25 jenis tindakan. Selain karena ada kriteria tindakan baru, jumlah kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain tersebut bertambah karena digabungnya pengaturan pemeriksaan PBB dalam 1 aturan.

Berikut perbedaan kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain antara PMK 15/2025 dan PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015.

Baca Juga: BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak


(sap)

Baca Juga: ‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan untuk tujuan lain, pengawasan pajak, PMK 15/2025, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemeriksaan Ulang?

Jum'at, 21 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Lewat Batas Waktu Tidak Bikin Batal Surat Ketetapan Pajak

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:15 WIB
PMK 15/2025

DJP Klaim Pemeriksaan Lewat Batas Waktu Bukan Dasar Pembatalan SKP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok