Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Baru! Detail Kriteria Tindakan yang Dilakukan Pemeriksaan Tujuan Lain

A+
A-
8
A+
A-
8
Baru! Detail Kriteria Tindakan yang Dilakukan Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Produk hukum PMK 15/2025 memperluas kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan pajak tidak hanya dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Lebih luas dari itu, dirjen pajak juga diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

“Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ... dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Dalam praktiknya, dirjen pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP. Begitu pula dengan kewenangan pemeriksaan untuk tujuan lain juga dilimpahkan kepada pejabat di lingkungan DJP.

Mengacu Pasal 6 ayat (8) PMK 15/2025, pemeriksaan untuk tujuan lain tersebut dilakukan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Ketentuan jangka waktu maksimal pelaksanaan pemeriksaan tersebut sama seperti batas waktu pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan lapangan yang diatur dalam Pasal 81 PMK 17/2013.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain tersebut tidak sembarang dilakukan. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 70 PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, ada 12 kriteria tindakan yang membuat dirjen pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Nah, Pasal 4 ayat (3) PMK 15/2025 memperluas kriteria tindakan tersebut menjadi 25 jenis tindakan. Selain karena ada kriteria tindakan baru, jumlah kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain tersebut bertambah karena digabungnya pengaturan pemeriksaan PBB dalam 1 aturan.

Berikut perbedaan kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain antara PMK 15/2025 dan PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?


(sap)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan untuk tujuan lain, pengawasan pajak, PMK 15/2025, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:00 WIB
PMK 15/2025

Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Pemeriksaan Sebelum 14 Februari 2025, Langsung Ikuti Aturan Baru?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya