Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Klaim Pemeriksaan Lewat Batas Waktu Bukan Dasar Pembatalan SKP

A+
A-
25
A+
A-
25
DJP Klaim Pemeriksaan Lewat Batas Waktu Bukan Dasar Pembatalan SKP

Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Kamis (20/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan pengaturan jangka waktu pemeriksaan pajak sesungguhnya hanyalah berfungsi sebagai alat monitoring dan kontrol manajemen.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak yang melampaui jangka waktu tidak bisa menjadi dasar untuk menghentikan pemeriksaan atau membatalkan surat ketetapan pajak (SKP). Hal ini telah diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 1633/B/PK/Pjk/2024.

"MA sudah menerbitkan putusan PK yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai aturan yang berlaku, masalah ini seharusnya tidak perlu lagi dilakukan gugatan karena MA sudah memutus," ujar Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sesuai putusan PK dimaksud, SKP dari pemeriksaan yang melewati jangka waktu tidak dibatalkan sepanjang SKP tersebut terbit masih dalam jangka waktu penerbitan selama 5 tahun.

Satu-satunya hal yang membatalkan SKP secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak adalah bila SKP dimaksud merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

Pengaturan terkait dengan jangka waktu pemeriksaan beserta perpanjangannya adalah alat monitoring untuk mengukur kinerja pemeriksa dan kegiatan pemeriksaan.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

"Kami sudah menyusun semacam indeks kinerja yang memberikan reward atau penghargaan kepada pemeriksa yang bisa menyelesaikan pemeriksaan sebelum jangka waktu," ujar Andri.

Sebagai informasi, jangka waktu pemeriksaan pajak telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025. Jangka waktu pemeriksaan terdiri dari jangka waktu pengujian serta jangka waktu PAHP dan pelaporan.

Jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan lengkap adalah selama 5 bulan, sedangkan jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan terfokus adalah selama 3 bulan. Adapun jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan spesifik adalah selama 1 bulan.

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Adapun jangka waktu PAHP dan pelaporan dalam pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik adalah selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Khusus untuk pemeriksaan spesifik atas data konkret, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi tinggal 10 hari kerja. Jangka waktu PAHP dan pelaporan juga dipangkas menjadi tinggal 10 hari kerja. (sap)

Baca Juga: Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, PMK 15/2025, sengketa pajak, Pengadilan Pajak, surat ketetapan pajak, SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Minggu, 06 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

Sabtu, 05 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

Pemahaman Tak Seragam, Pemeriksaan Transfer Pricing Terkendala

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial