Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Batalnya PPN 12% Berdampak ke APBN, Sri Mulyani: Ada Upaya Ekstra

A+
A-
2
A+
A-
2
Batalnya PPN 12% Berdampak ke APBN, Sri Mulyani: Ada Upaya Ekstra

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengambil upaya ekstra sebagai respons atas batalnya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batalnya pemberlakuan tarif PPN 12% berdampak terhadap penerimaan pajak.

"Pasti banyak yang menanyakan, PPN 12% tidak dilaksanakan untuk semua komoditas, kita pasti mempertimbangkan itu. Makanya, Pak Anggito (Wakil Menteri Keuangan) menyampaikan upaya ekstra untuk mengompensasi penerimaan yang tidak jadi kita peroleh," ujar Sri Mulyani, dikutip Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Adapun upaya ekstra yang akan diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan antara lain, pertama, menyelenggarakan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen atas lebih dari 2.000 wajib pajak.

Kedua, memajaki transaksi digital baik yang dalam negeri maupun luar negeri. Ketiga, melakukan intensifikasi PNBP SDA, yakni batu bara, nikel, timah, bauksit, dan sawit.

Keempat, melakukan intensifikasi PNBP layanan premium. Contoh layanan premium yang PNBP-nya bisa diintensifkan antara lain layanan yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi, Polri, dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Sebagai informasi, tarif efektif PPN tetap terjaga sebesar 11% meski UU PPN telah mengatur bahwa tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai 2025. Hal ini terjadi karena pemberlakuan PMK 131/2024.

Dalam PMK tersebut, PPN dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Penghitungan PPN menggunakan DPP 11/12 ini berlaku atas penyerahan BKP/JKP nonmewah.

Untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%, sesuai dengan UU PPN. Adapun yang dimaksud dengan BKP mewah adalah barang-barang yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM. (sap)

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, APBN, penerimaan pajak, target pajak, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial