Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Batas Lapor SPT Tahunan Mundur karena Lebaran! Eits, Ini Cuma di Mesir

A+
A-
21
A+
A-
21
Batas Lapor SPT Tahunan Mundur karena Lebaran! Eits, Ini Cuma di Mesir

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews - Mesir memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur hari raya Idulfitri, wajib pajak orang pribadi diperbolehkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

"Sesuai dengan Pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang, bila suatu batas waktu bertepatan dengan hari libur resmi, batas waktu tersebut otomatis diperpanjang ke hari kerja berikutnya," ungkap Kepala Egyptian Tax Authority (ETA) Rasha Abdel Aal, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Ke depan, ETA berkomitmen untuk menyediakan dukungan teknis guna memastikan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik berjalan lancar dan efisien.

ETA telah membentuk komite khusus dalam asosiasi profesi, organisasi masyarakat, dan kamar dagang guna membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan benar.

"Kami mendorong para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui platform yang ditunjuk guna memastikan kepatuhan dan mengurangi potensi timbulnya denda," ujar Abdel Aal seperti dilansir zawya.com.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Bagaimana dengan batas waktu SPT Tahunan di Indonesia?

Tidak ada perubahan deadline! Wajib pajak Indonesia harus menyampaikan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025 meski jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Idulfitri.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Pasal 12 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 memang menyatakan bahwa batas akhir penyampaian SPT mundur ke hari kerja berikutnya dalam hal batas akhir penyampaian SPT bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari pemilu, atau cuti bersama nasional. Namun, ketentuan pada Pasal hanya berlaku untuk SPT Masa.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 setelah 31 Maret 2025 bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, Mesir, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 14:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 13 Juta WP yang Sudah Lapor SPT Tahunan, Kebanyakan Via e-Filing

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial