Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

A+
A-
2
A+
A-
2
Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik rencana Kemenkeu yang akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk. Keadilan dalam berusaha menjadi alasan utama dukungan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan revisi atas PMK No.112/2018 tentang Impor Barang Kiriman sudah lama dinantikan pelaku usaha. Ambang batas US$75, menurutnya, terlalu tinggi.

“Kami dukung 100%. Kebijakan ini sudah lama dinantikan sebagai equal level playing field,” katanya.

Baca Juga: Perhatikan Syarat Waktu Impor Barang Pindahan Jika Mau Bebas Bea Masuk

Menurutnya, ambang batas yang berlaku saat ini menjadi celah bagi pelaku usaha untuk melakukan bisnis yang bebas dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini memberikan tekanan bagi produsen dan pelaku usaha yang sudah membayar kewajiban perpajakan secara tertib.

Dia menambahkan revisi kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan dunia usaha di dalam negeri. Dengan adanya kesetaraan dalam perlakukan perpajakan, lanjutnya, akan ada jaminan kepastian dan keadilan dalam berusaha.

“Diharapkan produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan adanya kepastian ini. Jadi, dalam hal perpajakan ada perlakuan sama antara yang online dan offline," paparnya.

Baca Juga: Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman yang bebas dari pungutan bea masuk. Revisi tersebut menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha domestik.

“[Revisi kebijakan] ini merupakan kado Natal karena berikan keadilan kepada pelaku usaha offline. Kami juga merasa bahwa retailer offline dan penyewa dengan suasana ini akan bantu UMKM untuk tumbuh," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana melakukan revisi atas PMK No.112/2018. Nilai ambang batas impor barang kiriman akan dipangkas dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pemberitahuan atau consigment note (CN). Serbuan impor barang kiriman melonjak tinggi dalam dua tahun terakhir. (kaw)

Baca Juga: Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, bea cukai, barang kiriman, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,6 Hari pada Maret 2025 

Senin, 28 April 2025 | 08:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Sabtu, 26 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Joint Program, Pengumpulan Penerimaan Negara Diharap Lebih Cepat

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?