Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

A+
A-
2
A+
A-
2
Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik rencana Kemenkeu yang akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk. Keadilan dalam berusaha menjadi alasan utama dukungan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan revisi atas PMK No.112/2018 tentang Impor Barang Kiriman sudah lama dinantikan pelaku usaha. Ambang batas US$75, menurutnya, terlalu tinggi.

“Kami dukung 100%. Kebijakan ini sudah lama dinantikan sebagai equal level playing field,” katanya.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Menurutnya, ambang batas yang berlaku saat ini menjadi celah bagi pelaku usaha untuk melakukan bisnis yang bebas dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini memberikan tekanan bagi produsen dan pelaku usaha yang sudah membayar kewajiban perpajakan secara tertib.

Dia menambahkan revisi kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan dunia usaha di dalam negeri. Dengan adanya kesetaraan dalam perlakukan perpajakan, lanjutnya, akan ada jaminan kepastian dan keadilan dalam berusaha.

“Diharapkan produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan adanya kepastian ini. Jadi, dalam hal perpajakan ada perlakuan sama antara yang online dan offline," paparnya.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman yang bebas dari pungutan bea masuk. Revisi tersebut menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha domestik.

“[Revisi kebijakan] ini merupakan kado Natal karena berikan keadilan kepada pelaku usaha offline. Kami juga merasa bahwa retailer offline dan penyewa dengan suasana ini akan bantu UMKM untuk tumbuh," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana melakukan revisi atas PMK No.112/2018. Nilai ambang batas impor barang kiriman akan dipangkas dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pemberitahuan atau consigment note (CN). Serbuan impor barang kiriman melonjak tinggi dalam dua tahun terakhir. (kaw)

Baca Juga: Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, bea cukai, barang kiriman, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun