Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

A+
A-
112
A+
A-
112
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas dividen dari dalam negeri kini wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024.

Kewajiban tersebut terkait dengan WPOP yang menerima dividen dari dalam negeri, tetapi tidak memenuhi ketentuan pengecualian PPh atas dividen. Adapun dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian itu terutang PPh dengan tarif 10%.

“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [atas dividen dari dalam negeri]...wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Penyetoran PPh terutang atas dividen tersebut dilakukan sendiri oleh WPOP. Kemudian, WPOP harus menyetorkan PPh tersebut maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Setelah itu, WPOP menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Merujuk pada Pasal 373 ayat (4) PMK 81/2024, WPOP yang tidak memenuhi ketentuan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya, ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen diatur dalam Pasal 37 hingga Pasal 41 PMK 18/2021. Namun, pasal-pasal tersebut akan dicabut dan digantikan dengan Pasal 370 hingga Pasal 374 PMK 81/2024.

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, WPOP yang melakukan pembayaran PPh atas dividen tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Sebab, berdasarkan PMK 18/2021, WPOP yang telah mendapat validasi NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh.

“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang...dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi,” bunyi Pasal 40 ayat (3) PMK 18/2021.

Selain itu, perubahan lain yang mencolok ialah terkait dengan tata cara penyampaian laporan realisasi investasi. Sebagai informasi, dividen yang diterima oleh WPOP dalam negeri dapat dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang memenuhi ketentuan investasi dan menyampaikan laporan realisasi investasi.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Nanti, berdasarkan PMK 81/2024, pelaporan realisasi investasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Perubahan ini terkait dengan penerapan coretax administration system pada 2025 mendatang.

Kendati PMK 81/2024 mencabut ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen dalam PMK 81/2024, sejumlah aturan terkait dengan pengecualian dividen masih mengacu pada PMK 81/2024.

Misal, ketentuan perihal kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada PMK 18/2021. (rig)

Baca Juga: Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pajak penghasilan, dividen, wajib pajak orang pribadi, SPT masa pph unifikasi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Boss Biss

Senin, 18 November 2024 | 07:46 WIB
Gimn mau ada simplifikasi, ujung tombaknya dia2 juga, gak berubah, pola pikirnya ya begitu aja, gk ada perubahan

Arif

Sabtu, 16 November 2024 | 06:39 WIB
Berapa persen WPOP yg faham & selalu update ketentuan2 perpajakan? Kenapa hal kecil seperti itu harus dilakukan oleh WPOP? Bukannya Kemenkeu seharusnya bisa menyederhanakan birokrasinya? Misal dengan membuat pembayaran pph final itu masuk kedalam sistem, sehingga akan otomatis tercatat dalam aktivit ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute