Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan peraturan terperinci terkait dengan beberapa jenis barang dan jasa premium atau mewah yang bakal mulai dikenai PPN pada tahun depan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan khusus diperlukan guna membedakan antara bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat mewah.

"Harus diperjelas, jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini, kami bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Susiwijono menuturkan pembedaan yang jelas diperlukan sehingga pembebasan PPN benar-benar hanya diberikan atas bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang tidak tergolong mewah.

Bahan makanan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan mulai dikenakan PPN setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Misal, beras premium yang mahal banget, itu harus bunyi di PP-nya, karena secara default beras itu termasuk komoditas yang tidak dikenakan tadi. Itu teknis yang sedang kita bahas," tutur Susiwijono.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Mengingat selama ini penyedia jasa pendidikan dan jasa kesehatan mewah belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pemerintah juga akan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur masa transisi bagi para pelaku usaha tersebut.

"Seperti apa mekanismenya? Ini yang kita teman-teman Kemenkeu menuangkan dalam PMK-nya. Ini dibahas bersama sektoralnya juga, dengan Kemenkes dan sebagainya," ujar Susiwijono.

Sebagai informasi, pemerintah akan mulai mengenakan PPN atas bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA mulai tahun depan.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengenaan PPN atas jenis barang dan jasa yang tergolong mewah sejalan dengan asas keadilan dan kegotongroyongan.

"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," kata Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN 12%, barang premium, jasa premium, barang mewah, jasa mewah, pendidikan, kesehatan, bahan makanan, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification