Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bedakan Premium atau Umum, Aturan Teknis PPN Barang/Jasa Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan peraturan terperinci terkait dengan beberapa jenis barang dan jasa premium atau mewah yang bakal mulai dikenai PPN pada tahun depan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pengaturan khusus diperlukan guna membedakan antara bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat mewah.

"Harus diperjelas, jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini, kami bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Susiwijono menuturkan pembedaan yang jelas diperlukan sehingga pembebasan PPN benar-benar hanya diberikan atas bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang tidak tergolong mewah.

Bahan makanan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan mulai dikenakan PPN setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

"Misal, beras premium yang mahal banget, itu harus bunyi di PP-nya, karena secara default beras itu termasuk komoditas yang tidak dikenakan tadi. Itu teknis yang sedang kita bahas," tutur Susiwijono.

Baca Juga: Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Mengingat selama ini penyedia jasa pendidikan dan jasa kesehatan mewah belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pemerintah juga akan menyiapkan regulasi khusus yang mengatur masa transisi bagi para pelaku usaha tersebut.

"Seperti apa mekanismenya? Ini yang kita teman-teman Kemenkeu menuangkan dalam PMK-nya. Ini dibahas bersama sektoralnya juga, dengan Kemenkes dan sebagainya," ujar Susiwijono.

Sebagai informasi, pemerintah akan mulai mengenakan PPN atas bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA mulai tahun depan.

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengenaan PPN atas jenis barang dan jasa yang tergolong mewah sejalan dengan asas keadilan dan kegotongroyongan.

"Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga," kata Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN 12%, barang premium, jasa premium, barang mewah, jasa mewah, pendidikan, kesehatan, bahan makanan, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak