Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Begini Perincian Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Rp677 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Perincian Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Rp677 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi virus Corona dinaikkan dari Rp641,17 triliun menjadi Rp677,2 triliun.

Sri Mulyani mengatakan penambahan anggaran akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Presiden akan meneken revisi Perpres tersebut dalam waktu dekat.

“Biaya penanganan Covid-19 akan masuk di revisi Perpres senilai Rp677,20 triliun," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Menkeu menjelaskan anggaran PEN nantinya dialokasikan pada sejumlah pos di antaranya penanganan virus Corona, santunan kematian tenaga medis, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di sektor kesehatan dengan total nilai Rp87,55 triliun.

Kemudian, untuk program jaring pengaman sosial, seperti program keluarga harapan (PKH), bansos untuk warga Jabodetabek, bansos untuk warga non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon tarif listrik, serta BLT dana desa dengan total nilai Rp203,9 triliun.

Penambahan anggaran PEN juga dialokasikan untuk mendukung pelaku UMKM, berupa subsidi bunga, dukungan modal kerja UMKM, hingga penjaminan kredit modal kerja darurat. Nilainya mencapai Rp123,46 triliun.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Tidak ketinggalan, Kementerian Keuangan juga mengalokasikan tambahan anggaran PEN untuk mendukung pelaku usaha melalui insentif perpajakan dengan total nilai insentif mencapai Rp123,01 triliun.

“Total insentif perpajakan mencapai 123,01 triliun, yang dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang dianggap eligible untuk mendapat dukungan insentif perpajakan,” ujar Sri Mulyani.

Penambahan anggaran PEN juga dialokasikan untuk penjaminan berupa dana talangan untuk BUMN senilai Rp44,57 triliun, serta dukungan sektor pemerintah daerah sebesar Rp97,11 triliun. (rig)

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, pemulihan ekonomi nasional, menteri keuangan sri mulyani, anggaran APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri