Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Berikut Profil Pajak Daerah Percontohan Smart City

A+
A-
1
A+
A-
1
Berikut Profil Pajak Daerah Percontohan Smart City

BINJAI merupakan salah satu kota yang berada di Provinsi Sumatra Utara. Kota yang dulunya merupakan Ibu Kota Kabupaten Langkat ini terletak di posisi yang strategis karena sebagai pintu gerbang Kota Medan menuju ke Provinsi Aceh.

Kota ini merupakan penghasil komoditas rambutan terbesar di Indonesia. Tidak heran jika Binjai dijuluki sebagai ‘kota rambutan’.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, Kota Binjai diperkirakan memiliki jumlah penduduk sebanyak 279.302 jiwa. Dengan luas 90,24km2, Kota Binjai memiliki kepadatan penduduk sekitar 3.095,10 jiwa/ km2.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kota Binjai juga menjadi percontohan untuk pemerintah kabupaten/kota di Indonesia karena telah menerapkan konsep Smart City. Pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pengaduan masyarakat, dan penanganan pemeliharaan jalan dilakukan melalui pemanfaatan berbagai aplikasi e-Government dan Binjai Command Center (BCC).

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Binjai mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) pada 2020 senilai Rp11,77 triliun. Perekonomian di daerah ini banyak ditopang sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi sebesar 29% dari total PDRB. Kemudian, sektor konstruksi berkontribusi sebesar 12%.

Berikutnya, sektor industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 11%. Selanjutnya, sektor real estat serta sektor transportasi dan pergudangan masing-masing mencetak angka kontribusi sebesar 8% terhadap total PDRB Kota Binjai.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan


Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Binjai pada 2020 mencapai Rp881,73 miliar. Dana perimbangan menjadi penopang terbesar pembangunan Kota Binjai dengan kontribusi senilai Rp665,81 miliar atau 75% dari total pendapatan.

Selanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) memberikan kontribusi senilai Rp112,27 miliar atau 13% dari total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp103,65 miliar atau 12% dari total pendapatan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Jika ditelusuri secara lebih detail, realisasi PAD Kota Binjai didominasi pajak daerah yang mencapai Rp65,33 miliar atau 58% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp39,75 miliar atau 36% dari total PAD.

Sementara itu, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang rendah dengan total realisasi berturut-turut senilai Rp3,69 miliar dan Rp3,51 miliar.


Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Binjai menunjukkan angka yang tren fluktuatif sepanjang periode 2016 sampai dengan 2020. Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Binjai pada 2016 mencapai Rp34,72 miliar atau 104% dari target yang ditetapkan.

Berikutnya, pada 2017, kinerja pajak mengalami peningkatan dengan realisasi penerimaan pajak senilai Rp45,56 miliar atau sebesar 126% dari target APBD. Kemudian, pada 2018, kinerja pajak mengalami penurunan dengan realisasi senilai Rp47,51 miliar atau sebesar 86%.

Kinerja pajak daerah Kota Binjai selama 2018 dan 2019 mengalami peningkatan dengan capaian sebesar 96% dan 113% dari target APBD. Demikian juga pada 2020, kinerja pajak daerah Kota Binjai mengalami peningkatan kembali dengan capaian realisasi mencapai 113% dari target penerimaan atau senilai Rp65,33 miliar.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee


Sesuai dengan data Kementerian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Binjai pada 2020, yaitu senilai Rp25,73 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp23,23 miliar. Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga memberikan kontribusi yang cukup besar, yaitu senilai Rp7,61 miliar.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Sementara itu, pajak restoran serta pajak reklame memberi kontribusi masing-masing senilai Rp5,89 miliar dan Rp1,51 miliar. Adapun pajak parkir berkontribusi senilai Rp581,77 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Binjai diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai No. 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Peraturan Daerah Kota Binjai No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Informasi mengenai peraturan daerah Kota Binjai dapat diakses melalui laman resmi http://jdih.binjaikota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Binjai.

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta


Tax Ratio
Berdasarkan pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Binjai pada 2020 tercatat sebesar 0,56%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada angka 0,32%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Binjai relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan


Administrasi Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Binjai No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi pajak dan daerah. Optimalisasi realisasi penerimaan pajak daerah dilaksanakan melalui berbagai kolaborasi dan inovasi.

Baca Juga: Segera Manfaatkan! Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Dapat Dihapus

BPKPAD melakukan pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box. Alat tapping box ini dapat digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang berkaitan dengan objek pajak hotel dan restoran.

Pemkot Binjai juga berkolaborasi dengan Bukalapak, Bank Indonesia, dan Bank Sumatra Utara (Bank Sumut) dalam mempermudah pembayaran PBB-P2. Hasil kolaborasi membuat masyarakat Kota Binjai dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara daring melalui aplikasi Bukalapak.

Tidak hanya itu, Pemkot Binjai juga pernah meluncurkan aplikasi e-PBB. Aplikasi ini memudahkan masyarakat Kota Binjai untuk memeriksa tagihan dan status pembayaran PBB-P2 secara daring melalui telepon seluler. (vallen/kaw)

Baca Juga: Ada Pemutihan, Setoran Pajak Kendaraan Naik 2 Kali Lipat per Harinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Binjai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

Sabtu, 12 April 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

Sabtu, 12 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BATANG

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial