Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

A+
A-
8
A+
A-
8
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 turut memperluas cakupan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak kriteria tertentu.

Selain melakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut serta bukti bayar yang dikreditkan, dan pajak masukan dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon, Ditjen Pajak (DJP) juga melakukan penelitian atas pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.

Penelitian atas pemenuhan kegiatan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN dilakukan dalam hal permohonan restitusi dipercepat diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

Baca Juga: Ketentuan Penelitian SPT Tahunan PPh dalam PMK 81/2024

"Dalam hal wajib pajak kriteria tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap: ... pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku," bunyi Pasal 6 ayat (5) huruf d PMK 119/2024, dikutip Minggu (2/2/2025).

Perlu diketahui, Pasal 9 ayat (4b) UU PPN menjabarkan PKP yang dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan pada setiap masa pajak, bukan hanya pada akhir tahun buku.

PKP yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN antara lain PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN, PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud, dan PKP yang melakukan ekspor JKP.

Baca Juga: Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Merujuk pada Pasal 6 ayat (8a) PMK 119/2024, penelitian dilakukan untuk memastikan wajib pajak kriteria tertentu melakukan kegiatan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan restitusi dipercepat kecuali pada masa pajak akhir tahun buku.

Berdasarkan penelitian atas terpenuhinya Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, dan pajak masukan dikreditkan atau dibayar sendiri, DJP akan mencairkan restitusi PPN yang dipercepat kepada wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

SKPPKP atas restitusi PPN diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Bila jangka waktu dimaksud terlampaui, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP.

Wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria, yakni:

  • menyampaikan SPT dengan tepat waktu;
  • tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang sudah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik dan memperoleh opini WTP selama 3 tahun berturut-turut; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

(sap)

Baca Juga: Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, restitusi dipercepat, pengembalian pajak, penelitian pajak, PMK 119/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:00 WIB
PMK 119/2024

WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Minggu, 01 Juni 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025