Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

A+
A-
3
A+
A-
3
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 mengatur permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak persyaratan tertentu.

Restitusi dipercepat secara otomatis bagi wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta sesungguhnya telah diatur dalam PER-5/PJ/2023. Namun, Kemenkeu memilih untuk kembali mengaturnya dalam PMK 119/2024.

"Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100 juta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 119/2024, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

Mengingat permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi atas lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak persyaratan tertentu, permohonan restitusi oleh wajib pajak dimaksud hanya akan diteliti berdasarkan Pasal 10 PMK 119/2024.

Penelitian dilakukan atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon.

Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan diterbitkan DJP dalam hal penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP atas permohonan restitusi dipercepat wajib pajak orang pribadi diterbitkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak permohonan restitusi diterima.

Baca Juga: Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Bila jangka waktu 15 hari kerja tersebut terlampaui, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan dirjen pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu dimaksud berakhir.

Dalam hal di kemudian hari DJP melakukan pemeriksaan atas wajib pajak orang pribadi dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), sanksi administrasi yang dikenakan bukanlah kenaikan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP.

"... diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP," bunyi Pasal 19 ayat (5) PMK 119/2024.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Dengan demikian, sanksi bunga yang dikenakan adalah sebesar tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15% dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

PMK 119/2024 telah diundangkan pada 27 Desember 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, restitusi, PKP berisiko rendah, PKP, PMK 119/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Minggu, 27 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Petugas Pajak Kunjungi Petshop, Cek Aktivitas Usaha hingga Omzet

Jum'at, 25 April 2025 | 09:45 WIB
PERMEN PKP 5/2025

Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital