Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0

A+
A-
81
A+
A-
81
Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketika pengusaha kena pajak (PKP) sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas mengatakan prepopulated, baik pajak masukan maupun pemberitahuan impor barang (PIB), merupakan fitur terbaru yang ada dalam e-Faktur versi 3.0.

“Ketika Anda ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, pelaporan SPT masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Otoritas mengatakan pada aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor lewat aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.

DJP menegaskan aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga. Aplikasi tersebut bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. Oleh karena itu, otoritas mengimbau untuk tidak menggunakan aplikasi tersebut.

‍Dengan adanya e-Faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, PKP harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Jika sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, wajib pajak dapat men-download aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id.

Adapun implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020. Kedua, untuk 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.

Ketiga, untuk seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta, dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta mulai 1 Agustus 2020. Keempat, untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan mulai 1 September 2020.

Baca Juga: DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Kelima, implementasi secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-Faktur, e-Faktur 3.0, Ditjen Pajak, DJP, PKP, PPN, e-Faktur Client Desktop, e-Faktur Web Based

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fedrix

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:36 WIB
Hallo saya mau bertanya terkait pelaporan PPN Masa September 2020. bisakah saya mendapatkan aturan resmi khususnya terdapat pada aturan dan pasal yang mana yang menyebutkan bahwa pelaporan PPN Masa mulai masa September dan seterusnya sudah tidak bisa menggunakan saluran lain lagi? Terima Kasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri