Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Bikin Kode Billing Deposit Pajak, WP Harus Isi Keterangan Tambahan

A+
A-
17
A+
A-
17
Bikin Kode Billing Deposit Pajak, WP Harus Isi Keterangan Tambahan

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak untuk mencantumkan keterangan tambahan saat membuat kode billing deposit pajak melalui Coretax DJP. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/3/2025).

Sekarang, wajib pajak harus mencantumkan keterangan mengenai rencana penggunaan deposit pajak. Misal, keterangan untuk membayar PPh Pasal 21, PPh final, PPN, dan lain sebagainya. Adapun DJP mengeklaim keterangan tambahan tersebut tidak bersifat mengikat.

"Keterangan ini berfungsi sebagai informasi mengenai penggunaan deposit, tanpa mengikatnya pada jenis pajak tertentu," tulis DJP melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

DJP juga berharap fitur tersebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengelola deposit pajak. Simak Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Pembayaran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan.

Pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Baca Juga: Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Tanggal pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).

Kemudian, tanggal pengisian deposit melalui permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar pada bukti pemindahbukuan.

Sementara itu, tanggal pengisian deposit melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Selain deposit pajak, ada juga ulasan mengenai rencana Mahkamah Agung membentuk kamar khusus dalam menangani perkara pajak. Ada pula bahasan perihal kunjungan IMF ke Kementerian Keuangan yang membahas mengenai program prioritas pemerintah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengembalian Deposit Pajak di Coretax Tak Lewati Pemeriksaan

Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian atas deposit pajak yang tidak digunakan. Nantinya, proses pengembalian deposit pajak tersebut tidak akan melewati proses pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan pengembalian deposit pajak tidak melewati pemeriksaan karena menggunakan skema pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini lantaran deposit pada dasarnya merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Baca Juga: Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

“Karena deposit pajak ini sistemnya belum terikat dengan jenis pajak apapun maka pengembaliannya pun menggunakan skema pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang. Pengembalian yang seperti itu tidak ada pemeriksaannya,” tuturnya. (DDTCNews)

Mahkamah Agung Bakal Bentuk Kamar Khusus Pajak pada Tahun Depan

Mahkamah Agung (MA) berencana membentuk kamar tersendiri dalam menangani perkara pajak. Rencananya, kamar khusus tersebut akan dibentuk pada 2026.

Hakim Agung YM Jupriyadi mengatakan pembentukan kamar khusus pajak di MA merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

"Nanti, pada 2026, pajak itu tidak bergabung dengan TUN, tetapi kamar tersendiri," kata Jupriyadi dalam sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial. (DDTCNews)

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Bahas Soal Program Prioritas Prabowo

International Monetary Fund (IMF) menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah Indonesia.

Resident Representative IMF untuk Indonesia dan Filipina Dennis Botman mengatakan IMF telah menjalin kerja sama dengan Indonesia, terutama Kementerian Keuangan, sejak lama. Salah satunya, terkait dengan penyediaan bantuan teknis seperti kajian tentang strategi perpajakan jangka menengah, kebijakan perpajakan, dan administrasi.

Baca Juga: Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

"Kami berkomitmen terus memberikan bantuan teknis di sektor-sektor yang krusial sesuai prioritas program pemerintah," katanya. (DDTCNews)

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Calon hakim agung (CHA) yang berlatar belakang hakim karier harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit selama 20 tahun. Syarat ini berlaku untuk semua CHA termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ mengatakan syarat ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas ditolaknya seluruh CHA yang diusulkan oleh KY ke DPR pada tahun lalu.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

"Perubahan yang kami bikin sekarang ialah kami tak akan terima kalau tak memenuhi syarat menjadi hakim. Kami 6 bulan melakukan seleksi. Ini bukan perkara gampang dan menghabiskan biaya banyak. Tahu-tahu DPR karena 2 orang, dia batalkan semua," ujarnya. (DDTCNews)

DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Pegawai Pajak

DJP merilis pengumuman yang berisikan imbauan antigratifikasi di lingkungan DJP dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam Pengumuman No. PENG-21/PJ.09/2025, terdapat 6 poin utama yang disampaikan oleh DJP. Pertama, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.

Baca Juga: Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

“Berkat dukungan pemangku kepentingan serta komitmen kuat pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat Terjaga,” sebut DJP. (DDTCNews)

DPR: Tax Amnesty Jilid III Belum Akan Berjalan Tahun Ini

DPR memastikan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III belum bisa berjalan pada tahun ini. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi XI Misbakhun saat ditemui di kompleks parlemen.

Hingga saat ini, lanjut Misbakhun, DPR dan pemerintah belum melakukan pembahasan bersama pemerintah perihal program Tax Amnesty Jilid III. Hal ini dikarenakan RUU Pengampunan Pajak yang disepakati ini masih berada pada tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas.

Baca Juga: Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

"Kita kan baru membicarakan di Prolegnas. Kalau yang itu (tax amnesty Jilid II) tergantung nanti. Belum (tahun ini)," ujar Misbakhun. (Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax, coretax system, deposit pajak, DJP, mahkamah agung, hakim agung, tax amnesty, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute