Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Bikin Kode Billing Deposit Pajak, WP Harus Isi Keterangan Tambahan

A+
A-
17
A+
A-
17
Bikin Kode Billing Deposit Pajak, WP Harus Isi Keterangan Tambahan

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak untuk mencantumkan keterangan tambahan saat membuat kode billing deposit pajak melalui Coretax DJP. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/3/2025).

Sekarang, wajib pajak harus mencantumkan keterangan mengenai rencana penggunaan deposit pajak. Misal, keterangan untuk membayar PPh Pasal 21, PPh final, PPN, dan lain sebagainya. Adapun DJP mengeklaim keterangan tambahan tersebut tidak bersifat mengikat.

"Keterangan ini berfungsi sebagai informasi mengenai penggunaan deposit, tanpa mengikatnya pada jenis pajak tertentu," tulis DJP melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

DJP juga berharap fitur tersebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengelola deposit pajak. Simak Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Pembayaran pajak menggunakan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan.

Pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Tanggal pengisian deposit pajak melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).

Kemudian, tanggal pengisian deposit melalui permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal bayar pada bukti pemindahbukuan.

Sementara itu, tanggal pengisian deposit melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak diakui sebagai tanggal pembayaran pajak sesuai dengan tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Selain deposit pajak, ada juga ulasan mengenai rencana Mahkamah Agung membentuk kamar khusus dalam menangani perkara pajak. Ada pula bahasan perihal kunjungan IMF ke Kementerian Keuangan yang membahas mengenai program prioritas pemerintah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengembalian Deposit Pajak di Coretax Tak Lewati Pemeriksaan

Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian atas deposit pajak yang tidak digunakan. Nantinya, proses pengembalian deposit pajak tersebut tidak akan melewati proses pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan pengembalian deposit pajak tidak melewati pemeriksaan karena menggunakan skema pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini lantaran deposit pada dasarnya merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Baca Juga: Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

“Karena deposit pajak ini sistemnya belum terikat dengan jenis pajak apapun maka pengembaliannya pun menggunakan skema pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang. Pengembalian yang seperti itu tidak ada pemeriksaannya,” tuturnya. (DDTCNews)

Mahkamah Agung Bakal Bentuk Kamar Khusus Pajak pada Tahun Depan

Mahkamah Agung (MA) berencana membentuk kamar tersendiri dalam menangani perkara pajak. Rencananya, kamar khusus tersebut akan dibentuk pada 2026.

Hakim Agung YM Jupriyadi mengatakan pembentukan kamar khusus pajak di MA merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

"Nanti, pada 2026, pajak itu tidak bergabung dengan TUN, tetapi kamar tersendiri," kata Jupriyadi dalam sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial. (DDTCNews)

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Bahas Soal Program Prioritas Prabowo

International Monetary Fund (IMF) menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah Indonesia.

Resident Representative IMF untuk Indonesia dan Filipina Dennis Botman mengatakan IMF telah menjalin kerja sama dengan Indonesia, terutama Kementerian Keuangan, sejak lama. Salah satunya, terkait dengan penyediaan bantuan teknis seperti kajian tentang strategi perpajakan jangka menengah, kebijakan perpajakan, dan administrasi.

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

"Kami berkomitmen terus memberikan bantuan teknis di sektor-sektor yang krusial sesuai prioritas program pemerintah," katanya. (DDTCNews)

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Calon hakim agung (CHA) yang berlatar belakang hakim karier harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling sedikit selama 20 tahun. Syarat ini berlaku untuk semua CHA termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota Komisi Yudisial (KY) M Taufiq HZ mengatakan syarat ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas ditolaknya seluruh CHA yang diusulkan oleh KY ke DPR pada tahun lalu.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

"Perubahan yang kami bikin sekarang ialah kami tak akan terima kalau tak memenuhi syarat menjadi hakim. Kami 6 bulan melakukan seleksi. Ini bukan perkara gampang dan menghabiskan biaya banyak. Tahu-tahu DPR karena 2 orang, dia batalkan semua," ujarnya. (DDTCNews)

DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Pegawai Pajak

DJP merilis pengumuman yang berisikan imbauan antigratifikasi di lingkungan DJP dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam Pengumuman No. PENG-21/PJ.09/2025, terdapat 6 poin utama yang disampaikan oleh DJP. Pertama, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.

Baca Juga: WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

“Berkat dukungan pemangku kepentingan serta komitmen kuat pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat Terjaga,” sebut DJP. (DDTCNews)

DPR: Tax Amnesty Jilid III Belum Akan Berjalan Tahun Ini

DPR memastikan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III belum bisa berjalan pada tahun ini. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi XI Misbakhun saat ditemui di kompleks parlemen.

Hingga saat ini, lanjut Misbakhun, DPR dan pemerintah belum melakukan pembahasan bersama pemerintah perihal program Tax Amnesty Jilid III. Hal ini dikarenakan RUU Pengampunan Pajak yang disepakati ini masih berada pada tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas.

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

"Kita kan baru membicarakan di Prolegnas. Kalau yang itu (tax amnesty Jilid II) tergantung nanti. Belum (tahun ini)," ujar Misbakhun. (Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax, coretax system, deposit pajak, DJP, mahkamah agung, hakim agung, tax amnesty, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin