Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bila DJP Menandatangani MoU dengan Pemda

A+
A-
5
A+
A-
5
Bila DJP Menandatangani MoU dengan Pemda

RABU (21/4/2021) lalu, Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah. Perjanjian itu terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Ini merupakan perjanjian susulan atau tahap III.

Perjanjian tahap I sudah diteken DJP dan DJPK dengan 7 pemda pada 16 Juli 2019. Lebih dari setahun kemudian, perjanjian itu disusul dengan perjanjian tahap II pada 26 Agustus 2020 dengan 78 pemda. Totalnya kini 169 pemda dari keseluruhan 548 pemda, alias masih kurang 379 pemda.

Melalui perjanjian itu, DJP akan menerima sumber data pengawasan antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, perikanan dan perkebunan. Sebaliknya, pemda akan menerima data DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pengumpulan penerimaan negara tidak dapat dilakukan satu instansi semata. “Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemda diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” katanya.

Apa yang dilakukan DJP ini bukan kali pertama. Sekitar 17 tahun silam, DJP juga menandatangani perjanjian serupa dengan pemda. Ada 94 pemda saat itu, yakni 30 pemerintah provinsi, dan sisanya 64 pemerintah kabupaten/kota.

Pola perjanjian saat itu dipakai karena belum ada Pasal 35A UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal tersebut mewajibkan semua pihak untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP, dengan ancaman pidana dan denda.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Kini, setelah ada Pasal 35A UU KUP, ada pula Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU. Pasal ini mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan lain menyampaikan laporan ke DJP.

Sejak dahulu, DJP memang membutuhkan banyak sinergi. Dari sinergi itulah DJP bisa memperoleh data dan informasi perpajakan yang dibutuhkan untuk mengawasi dan mengamankan penerimaan, baik berupa koreksi Surat Pemberitahuan (SPT) atau masuk ke tindakan pemeriksaan.

Dengan kata lain, sinergi dengan pemda itu berbanding lurus dengan upaya untuk meningkatkan sistem kepatuhan perpajakan. Sebaliknya bagi pemda, sinergi itu juga memperkuat basis data pajak daerah, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa dioptimalkan.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Tentu, ada data yang tidak bisa dipertukarkan dalam sinergi ini. Misalnya data SPT yang rahasia, tetap tidak akan bisa dibuka kecuali ada perintah pengadilan. Namun, harus dikatakan, dalam perjanjian ini kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.

DJP akan menyerap data di pemda sehingga kepatuhan bisa diawasi. Demikian pula pemda. Kalau pertukaran data ini efektif, bisa ditindaklanjuti dan menambah penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi misalnya, dana bagi hasil PPh yang diterima pemda tentu akan lebih besar.

Untuk itu, perlu diperhatikan sistem manajemen dan pengolahan data. Hal ini termasuk format data yang seragam sekaligus periodenya. Sistem yang tepat menjadi kunci kebermanfaatan pertukaran data ini. Jangan sampai, tujuan baik tidak bisa terwujud gara-gara persoalan teknis semata.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Kita berharap perjanjian itu menjadi awal terbentuknya kembali pusat data pajak, yang menyatukan data kependudukan dan keuangan atau single identity number (SIN). Sebab dengan SIN itulah DJP dapat mengamankan penerimaan sekaligus menyeimbangkan sistem self-assessment. Semoga.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, SIN, DJP, DJPK, perjanjian dengan pemda, MoU dengan pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 05 Mei 2021 | 21:25 WIB
Nangung buat KS wajib dari Lembaga Negara dan Instnasi Pemerintah, dan juga mulai Badan Usaha Plat nerah (BUMN/D) dan anak cucunya juga perusahaan dgn skla ttt .. dibuatkan suatu paltform uploading data transaksi yg beradress..apakah dgn ID KTP NPWP/D ke Badan Data Nasional..(dibawah kemenkeu) .. I ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024