Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

BKF Mulai Hitung Risiko Fiskal Bila Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

A+
A-
1
A+
A-
1
BKF Mulai Hitung Risiko Fiskal Bila Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian fokus berhitung risiko fiskal yang ditimbulkan dari rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan wacana pemangkasan tarif PPh badan sudah hampir pasti dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaan yang ada saat ini yakni seberapa siap otoritas fiskal segara mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini bisa dilihat dari risiko fiskal.

“Nanti kita lihat [risiko fiskal] dan itu yang kita exercise. Kebijakan ini juga kan tergantung perekonomian. Bagaimana pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi makro seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Pasalnya, setoran pajak dari perusahaan masih diandalkan dalam total penerimaan pajak yang dikelola DJP. Pada tahun ini, penerimaan PPh badan ditargetkan mencapai Rp311,5 triliun atau sekitar 37,6% dari target penerimaan PPh nonmigas Rp828,3 triliun.

Adapun target penerimaan PPh nonmigas pada 2019 mengambil porsi 52,5% dari target penerimaan pajak dalam APBN senilai Rp1.577,6 triliun. Selain aspek penerimaan, otoritas akan melihat efek dari pemangkasan tarif PPh badan dengan gerak perekonomian nasional.

Salah satu yang hal penting dari kebijakan pemangkasan tarif pajak ini adalah seberapa cepat tarif bisa turun secara efektif. Menurut Suahasil pilihan kebijakan terbuka untuk dilakukan yakni menurunkan tarif efektif dalam satu tahun fiskal atau menggunakan penurunan tarif secara bertahap dalam beberapa tahun.

Baca Juga: Bertahap! Negara Maju Ini Bakal Turunkan Tarif PPh Badan Mulai 2028

“Itu sedang kita padankan seberapa cepat bisa dilakukan. Semua masih terus dipikirkan, tapi kalau berdasarkan apa yang disampaikan ibu menteri kemarin, ya ke arah 20%,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan opsi pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (19/6/2019). Rencana insentif fiskal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menggenjot kegiatan investasi sebagai komponen penting dalam akselerasi perekonomian. (kaw)

Baca Juga: Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Bawah Ditjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh badan, korporasi, Ditjen Pajak, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University